Aset Yayasan Supersemar Sebagian Besar Tanah

Aset Yayasan Supersemar Sebagian Besar Tanah
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menelusuri aset-aset milik Yayasan Supersemar. Dari penelusuran tersebut, nantinya sebagian besar kemungkinan aset terbanyak adalah dalam bentuk tanah. "Saya tidak tahu mana yang mudah, yang jelas kami mencoba yang terkait supersemar itu yang mana, kami coba itu. Tapi memang yang paling banyak tanah kalau dilihat. Yang paling kelihatan tanah itu," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Seperti diketahui, vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut. Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp139 miliar, kepada negara. Atas putusan kasasi tersebut, Kejagung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejagung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun. (Purnomo)