Alasan Sakit, Muhaimin Batal Diperiksa KPK

Alasan Sakit, Muhaimin Batal Diperiksa KPK
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Muhaimin Iskandar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak bersedia memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. "Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir. Sudah kirim surat katanya sakit," ujar salah seorang pegawai Humas KPK saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015). KPK seharusnya memeriksa Muhaimin terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muhaimin yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran. Hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak tampak memenuhi panggilan penyidik. KPK akan langsung melayangkan surat panggilan kedua bagi menteri era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. "Akan ada surat panggilan berikutnya," ucapnya. KPK telah menetapkan Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014. Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jamaludin Malik sendiri telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta pada Kamis 10 September 2015 lalu. KPK masih merampung berkas penyidikan yang bersangkutan sebelum akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Has)