Sumbar Masih Menunggu Metode Penetapan UMP

Padang, Obsessionnews - Kebijakan pemerintah merubah metode penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) disambut baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sumbar Sofyan mengatakan, Pemprov Sumbar masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan UMP 2016 agar pelaksanaannya tidak bermasalah. "Informasi yang kita terima, memang ada perubahan metode penetapan UMP 2016, tetapi kita belum menerima aturan resminya. Kita tunggu lah aturannya, baru di bahas lagi di tingkat provinsi," kata Sofyan, Kamis (22/10). Menurut Syofyan, penentuan UMP untuk tahun 2016 tidak lagi berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan "Informasi sementara yang kita peroleh, metodenya lebih sederhana dan efisien. Namun kita belum bisa menindaklanjutinya, karena aturannya belum jelas," ujar Syofyan Sofyan mengatakan, untuk mendapatkan dasar penetapan UMP 2015, Dewan Pengupahan di Sumbar telah mulai melaksanakan survey KHL di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Belum selesai survey di seluruh daerah, pemerintah merubah metode penetapan UMP, makanya pembahasan UMP 2016 ditangguhkan sementara hingga aturannya jelas. Tahun 2015 ini, Pemerintah Sumbar menetapkan UMP sebesar Rp1.615.000. UMP tahun ini naik 8,39 persen dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.490.000. Ketentuan itu berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 10 Kabupaten/Kota di Sumbar. Merujuk hasil survey, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal Rp1.474.000. Berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi pengusaha ditetapkan, maka UMP Sumbar 2015 ditetapkan sebesar Rp1.615.000. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumbar, Arsukman Edi mengatakan, metode penetapan UMP yang diluncurkan pemerintah sejakan dengan paket kebijakan ekonomi, diperkirakan UMP Sumbar tahun 2016 berada pada angka Rp1.800.000. "Kalau kita mengacu pada formula yang ditetap pusat, UMP Sumbar akan mencapai Rp1,8," kata Arsukman Edi. UMP Sumbar tahun 2016 diperoleh Rp1,8 juta berdasarkan jumlah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencapai 11 persen. Dengan itu, penghitungannya, upah lama yakni Rp1.615.000 ditambahkan dengan 11 persen dari upah lama tersebut, didapat angka sekitar Rp1.800.000. Namun perkiraan itu belum jelas dasar hukumnya, sebab, belum ada keputusan yang jelas, karena pemerintah belum mengeluarkan bentuk peraturannya dan dengan demikian sistem penghitungan pengupahan lama masih berlaku. "Meski telah diumumkan, namun secara hukum aturan lama masih berlaku, dengan itu penghitungannya tetap melibatkan dewan pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Arsukman. (Musthafa Ritonga)





























