Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Revaluasi Aset

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui banyak sekali perusahaan yang perlu dilakukan revaluasi aset. Akan tetapi kendalanya karena menyangkut pembayaran pajak. Oleh karena itu, revaluasi aset akan dibarengi dengan kebijakan pemberian insentif berupa keringanan bayar pajak. Pemerintah tidak akan tunggu lama, awal minggu depan aturan itu sudah akan keluar. “Dengan demikian, apabila mereka melakukan revaluasi aset bisa keseluruhan, bisa sebagian, bahkan bisa bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” ujar Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Darmin menjelaskan, dalam aturan perpajakan perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS, bisa minta izin ke Dirjen Pajak untuk melakukan revaluasi, karena sebetulnya penurunan nilai asetnya sudah banyak terpengaruh oleh inflasi. Apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, menurut Darmin akan membuat kapasitas dan performa finansialnya jadi meningkat dalam jumlah yang signifikan. Bahkan pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar. “Kalau tidak dilakukan revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat menjadi 100 atau 200% bisa juga lebih, itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar. Jangan lupa, depresiasi itu biaya yang tidak dikeluarkan rupiahnya." "Kalau biaya pengurang yang tidak dikeluarkan rupiahnya membesar, itu kemudian di dalam prosesnya ujungnya adalah sebenarnya profit dia naik, uang rupiah dia yang tidak hilang naik, profitnya meningkat,” papar Darmin. Ia melanjutkan bahwa Permenkeu mengenai pelaksanaan revaluasi aset akan dikeluarkan minggu depan. Dan apabila dilakukan 31 Desember, maka fasilitas pajaknya lebih besar dibandingkan kalau dilakukan pada semester berikutnya. "Itu adalah soal revaluasi aset," tegas mantan Gubernur Bank Indonesia itu. (Has)





























