Dana DAK di DPR Jadi Sumber Korupsi

Dana DAK di DPR Jadi Sumber Korupsi
Jakarta, Obsessionnews - Tertangkapnya Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi bukti bahwa kewenangan DPR mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) fisik di RAPBN bisa menjadi ladang subur tumbuhnya korupsi di Parlemen. Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR ‎sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2016. Dimana pada pasal 12, yang mengatur mekanisme pengusulan DAK fisik harus melalui DPR. Singkatnya, DPR punya hak untuk mengusulkan program. Perinciannya, DAK fisik yang harus sesuai dengan usulan DPR nilainya Rp 91,78 triliun. Kemudian DAK reguler nilai anggaranya Rp 57,57 triliun. Persoalan ini menjadi pembahasan serius dikalangan media. Sebab, DPR separuhnya hampir punya hak yang sama dengan pemerintah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Widodo, dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2015). Mengusulkan agar pasal 12 dicabut. Alasanya, DPR tidak punya hak untuk mengusulkan program. "Dalam APBN, tugas mengusulkan adalah pemerintah. Artinya, dewan tidak punya kewenangan mengusulkan APBN," ujar Teguh di Jakarta. Korupsi-Jateng Ia menjelaskan, tugas DPR hanya membahas kemudian menyampaikan pertimbangan dan masukan terhadap RAPBN yang diusulkan oleh pemerintah, sampai benar-benar mencapai kesimpulan dan kesepakatan bersama. "Jadi yang berhak mengusulkan semua adalah daerah. Karena itu, kami ingin merumuskan kembali agar tata kelolanya terjaga antara pemerintah dengan DPR," tuturnya. RUU APBN 2016, akan dikoreksi lagi dan mencabut pasal 12 sebelum akhirnya disahkan menjadi UU APBN 2016 pada sidang paripurna 30 Oktober mendatang. Tepatnya satu hari sebelum anggota DPR reses. Kasus yang menjerat Dewie tidak lain karena dia merasa punya kewenangan untuk mengusulkan program DAK fisik berupa proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua, untuk dimasukan dalam RAPBN 2016. Sebagai imbalannya, ia disuap senilai Rp 1,7 miliar. Peneliti politik anggaran Indonesia Budget Center, Roy Salam menengarai. Kesepakatan yang terjadi antara pemerintah dan Banggar tentang DAK fisik, merupakan wujud dari keinginan DPR untuk memperoleh dan aspirasi daerah pemilihan, yang ternyata kini buat bancakan. (Albar)