Sejak Jadi Anggota DPR, Dewie Belum Lapor LHKPN

Sejak Jadi Anggota DPR, Dewie Belum Lapor LHKPN
Jakarta, Obsessionnews - Pelaksana Harian, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo (DYL) belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negera ke Direktorat LHKPN, KPK. "Benar, DYL belum pernah lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ungkap Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2015). Sebagai anggota dewan terhormat, Dewie harusnya menunjukan keteladanan dengan melaporkan ‎harta kekayaannya. Memang tidak ada sanski kepada penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun, hal tersebut berarti penyelenggara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, tidak transparan. Menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk Anggota DPR seperti Dewie. Karena Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Foto konpers KPK kasus DYL Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR dari fraksi Hanura sebagai tersangka kasus penyuapan terkait proyek pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua. Selain itu, KPK juga ditetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Empat orang itu adalah, Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan RB (Rinelda Bandoso) selaku pihak penerima, termasuk Dewie. Sedangkan dua IR (Irianus) dan SET (Septiadi) sebagai pihak pemberi. Kelima tersangka dicokok dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 20 Oktober 2015, bersama barang bukti uang sebesar SGD 177.700. Sebagai tersangka penerima suap, Dewie, Rinelda, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Iranius dan Setiadi yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)