Kejagung Sita Uang Rp42 Miliar Dari Tersangka Korupsi

Kejagung Sita Uang Rp42 Miliar Dari Tersangka Korupsi
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama enam bulan terhitung dari Januari sampai Juli 2015 telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengungkapkan, uang senilai Rp 42 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus dan uang tersebut dititipkan ke salah satu bank negeri yang ada di Indonesia. "Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Dia menjelaskan, dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar. Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp 9.475.000.000 serta Rp 2,663 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013. Selain uang tunai, Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektar di Jawa dan Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan, 3 unit rumah dana Bansos dan hibah Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta 1 kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu. Satgassus juga melakukan pemulihan aset senilai Rp 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sangata, Kalimantan Timur, atas nama terpidana Anung Nugroho dan kawan-kawan. (Purnomo)