Anggota DPR Minta RPP Atur Jaminan Pengupahan Buruh

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Sarmuji meminta pemerintah lebih memperjelas lagi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang sekema pengupahan terhadap buruh, yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Pasalnya, dalam sekema pengupahan yang baru itu, kenaikan upah buruh didasarkan pada kenaikan inflasi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Tujuan bagi pemerintah adalah, memudahkan bagi investor asing menanamkan sahamnya di Indonesia di saat kondisi ekonomi tengah lesu. Sarmuji mengakui, memang disaat inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah, upah buruh juga rendah. Namun, apakah bila kedepan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia naik, pemerintah bisa menjamin upah buruh akan ikut naik. Ini yang menurut Sarmuji belum ada ketegasan dari pemerintah. "Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya kalau nanti inflasinya itu tinggi atau pertumbuhan ekonominya tinggi, apakah benar pemerintah akan menuruti, atau menaati sekema itu," ujar Sarmuji kepada Obsessionnews di DPR, Selasa (20/10/2015). (Baca juga: Menaker Klaim, Paket Ekonomi IV Bela Nasib Buruh) Politisi Partai Golkar ini, mengakui standarisi upah yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat delematis. Menurutnya, pengusaha memang tergantung pada inflasi. Jika rata-rata inflasi pertumbuhannya hanya 5 persen atau dalam kondisi ekonomi yang tidak bagus, bagi pengusaha mungkin berat tidak menurunkan upah. Namun, disisi lain dalam situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah, buruh juga dirugikan. Sebab, upah yang mereka dapat rendah, sementara, harga barang pokok cenderung meningkat. Artinya, pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. "Ya itu memang harus dipertemukan sisi kepentingan buruh, dan sisi kepentingan pengusaha dan sisi perekonomian nasionalnya," jelas Sarmuji menyarankan. Guna mencari jalan tengahnya, ketiga faktor itu kata Sarmuji, harus diperhitungkan. "Misalnya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi plus berapa? Kalau memang buruh belum setuju, belum menyepakati itu, ya diperhitungkan saja. Pertumbuhan inflasi pertumbuhan ekonomi plus berapa, ada kostantanya itu barang kali berapa bisa dirundingkan," paparanya. Lantas lebih diuntungkan mana sekema pengupahan itu? Buruh atau pengusaha. Sarmuji menilai semua itu tergantung persepektif masing-masing. Yang pasti, ia menekankan apakah pemerintah bisa menerapkan sekema itu secara permanen, sehingga pada saat inflasi naik, upah buruh juga semakin naik. "Saya tidak yakin, karena kita pernah mengalami inflasi yang tinggi, inflasi yang di atas 10 persen pernah kita alamai. Apakah dengan situasi seperti itu pemerintah mau menerapkan formulasi seperti itu, tentunya tidak," jelasnya. (Albar)





























