37 Jaksa Siap Dampingi Pejabat Serap Anggaran

37 Jaksa Siap Dampingi Pejabat Serap Anggaran
Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membentuk dan mengangkat 37 jaksa sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Jawa Tengah dalam rangka pendampingan pemerintah provinsi dan daerah di seluruh Jawa Tengah pada sektor penyerapan anggaran. Pembentukan TP4D bertujuan sebagai benteng agar tidak terjadi penyimpangan dan mendorong optimalisasi penyerapan anggaran. "Meski waktu yang tersisa di tahun anggaran 2015 tinggal menyisakan waktu kurang dari tiga bulan, kami akan lakukan upaya maksimal agar penyerapan anggarannya juga optimal," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi, Selasa (20/10/2015). Meski waktu pembentukan berdekatan jelang akhir tahun anggaran, Hartadi tetap optimis TP4D maksimal dalam optimalisasi penyerapan anggaran. "Waktunya memang mepet, kalau harus terserap 100 persen sepertinya berat. Tapi kami selalu optimis bisa," kata dia. Dia juga mempersilahkan pemerintah daerah agar menggunakan TP4D sesuai dengan kebutuhan. Walau berfungsi secara represif, namun proses penegakan hukum tetap dilakukan jika cukup ditemukan bukti. "Tapi adanya TP4D bukan berarti tidak menangani pelanggaran korupsi. Kalau ada yang coba salah gunakan kewenangan tentu tetap diproses juga," ungkapnya. Ketua TP4D Kejati Jateng, Yacob Hendrik P menambahkan, pembentukan TP4D yang terkesan mepet ini tidak menjadi alasan untuk pembubaran tim karena tidak terikat batasan waktu. Tim yang beranggotakan jaksa itu akan mendapat tugas melakukan pendampingan pejabat pemerintah provinsi maupun daerah saat melaksanakan program pembangunan. “Di situ menitikberatkan pada upaya pencegahan. Bentuknya adalah melakukan pendampingan dari awal, pada saat pelaksanaan, dan juga akhir program pembangunan yang diselenggarakan,"ungkap dia. Laporan surat kaleng juga nantinya akan masuk dalam kewenangan TP4D karena sejak awal sudah ada jaksa yang mendampingi pejabat tersebut. “Dengan adanya TP4 itu surat kaleng bisa dipilah. Surat kaleng itu laporan masyarakat harus dipilah juga selama ini meresponnya dengan minta keterangan dan klarifikasi,” tandasnya. (Yusuf)