Tiga Dari 7 Korporasi Tersangka Bakar Hutan Ditahan Polri

Tiga Dari 7 Korporasi Tersangka Bakar Hutan Ditahan Polri
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Polri telah menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka Kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia seperti di Kalimantan dan Sumatera. Dari 17 korporasi atau perusahaan itu, tujuh diantaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Seperti yang dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar, ketujuh perusahaan itu yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT MB (Malaysia). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani mengatakan, dari tujuh perusahaan tersebut, sebanyak tiga orang dari jajaran direksi perusahaan telah ditahan di Polda setempat yang menangani kasus kebakaran hutan itu. “Tiga orang ini seluruhnya warga negara Indonesia. Ada yang pemilik saham mayoritas, ada yang selevel manajer,” ujar Yazid di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (20/0/2015). Para tersangka, lanjut Yazid, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yazid menyampaikan, penyidik Polda masih mendalami lebih jauh peran perusahaan, apakah pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Penyidik juga menelisik bagaimana proses pembakaran hutan itu dilakukan. (Purnomo)