KI Sumbar Uji Aplikasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Padang, Obsessionnews - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) bulan November akan melakukan penilaian pemahaman keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik di Sumbar. "Program ini sebagai ujian bagi badan publik dalam menjalankan UU 14 Tahun 2008 dan Perki Standar Layanan Informasi Publik," ujar Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal kepada wartawan di Kantor KI Sumbar, Selasa (20/10). Ketua Panitia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Sondri mengatakan, ada lima kelompok yang dilakukan penilaian, yakni antar Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota dan Kabupaten, BUMD dan BUMN, PTN dan PTS serta Partai Politik. "Tiga kriteria penilaian yakni quisioner, websitator dan visitator, gabungan penilaian itu akan memunculkan lima badan publik terbaik pada lima kelompok," ujar Sondri. Sondri menjelaskan pengembalian quisioner yang sudah dikirim ke 142 badan publik yang disasar dalam penilaian sangat minim. "Jumlah quisioner yang baru dikembalikan ke panitia baru sepertiga dari yang dikirim, sehingga program perdana di Sumbar, panitia memperpanjang tahapan pengembalian sampai 30 Oktober mendatang," ujar Sondri. Sondri menegaskan jika 30 Oktober per jam kerja tidak juga ada yang mengembalikan, maka panitia telah berketetapan untuk melakukan penilaian yang telah mengembalikan saja. "Kita sudah beri perpanjangan kalau ada badan publik yang tidak ngeh, apa boleh buat, KI akan melanjutkan tahapan penilaian kepada badan publik yang telah mengembalikan quisioner," ujar Sondri didampingi, Komisioner KI Sumbar lain, Adrian, Yurnaldi, Arfitriati dan Sekretaris KI Sumbar Defi Astina. Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisioner KI, Arfitriati mengatakan, sikap yang ditunjukkan badan publik yang tidak mengembalikan quisioner bisa menjadi sandungan terhadap cita-cita KI menjadikan Sumbar Provinsi Terbuka Informasi Publik. "Dan menargetkan Badan Publik Pemprov Sumbar masuk nominasi terbaik pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat nasional,"ujar Arfitriati. Ia mengatakan, KI Sumbar sendiri sudah melakukan bimbingan teknis terkait penilaian KI Sumbar, untuk menggugah badan publik. "Bintek penilaian pemeringkatan sudah kita gelar di Bukittinggi akhir September lalu, tapi respon badan publik sangat minim,"ujar Arfitriati. Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sumbar Yurnaldi menyayangkan respon SKPD di Pemprov Sumbar terhadap pengembalian quisioner. "Ada delapan kota dan kabupaten belum mengembalikan, terdapat 19 SKPD dan badan publik perwakilan di Sumbar dan ada 10 Parpol yang belum responsif, termasuk 28 PTN/PTS no respon," ujar Yurnaldi. Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal berharap badan publik yang telah dikirim quisioner untuk menyikapi. "Karena ada masa injury time masa pengembalian, saya minta badan publik untuk segera mengembalikan quisioner pemeringkatan ini," ujar Syamsu Rizal. Kalau untuk ini saja, kata Syamsu Rizal, ada badan publik yang tidak ngeh, maka patut diduga ada apa di badan publik itu. "KI saja meminta tidak ngeh apalagi masyarakat, tentu bisa saja diduga ada apa dengan keterbukaan informasi publik di badan publik itu,"ujar Syamsu Rizal. Keterbukaan Informasi Publik sendiri kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian sudah menjadi indikator rencana aksi pemberantasan korupsi. "Itu menjadi bagian Instruksi Presiden No 17 Tahun 2015 saat dari sekian item aksi itu adalah keterbukaan informasi publik," ujar Adrian. (Musthafa Ritonga)





























