Banyak Alasannya Patrice Ajukan Pra Pradilan

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bansos di Medan. Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan, banyak alasan mengapa kliennya memutuskan untuk mengajukan pra peradilan. Pertama, KPK dianggap tidak punya wewenang menyidik kasus penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Patrice. "Perkara ini bukan kewenangan KPK. Kalau memang betul ada perbuatan pidana, perbuatan korupsi ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan UU KPK," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Maqadir berdalih dalam UU KPK, lembaga anti rasua ini hanya dibolehkan menangani kasus korupsi yang nilanya di atas Rp 1 miliar. Sementara untuk kasus Patrice, ia hanya diduga menerima uang Rp 200 juta. "Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas suatu perkara," kata Maqdir. Kedua, kata Maqdir, penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Patrice dianggap tidak sah, dan cacat hukum, lantaran penyidik KPK bukan berasal dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Ketiga, selama ini dirinya menyebut, Patrice tidak pernah dimintai keterangan lebih dulu sebagai saksi, dalam penanganan kasus ini. "Tapi adalah pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot Pujo selaku Gubernur Sumatra Utara dan Evy Susanti atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Korupsi Dana bantuan sosial (Bansos)," kata dia. Selain itu ia mempertanyakan perbedaan pasal yang menjerat Patrice dengan Gatot dan Evy. Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b tentang gratifikasi, sementara Gatot dan Evy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b mengenai suap. Ia mengatakan, jika Gatot, Evy, dan Patrice saling berkaitan dalam kasus tersebut, mestinya pasal yang dikenan harus sama. "Perbedaan pasal yang disangkakan ini adalah satu kesalahan yang secara sengaja dilakukan oleh penyidik. Fakta ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya. (Albar)





























