Awas! Pelaku Seks Paedofil Akan Dikebiri Kemaluannya

Awas! Pelaku Seks Paedofil Akan Dikebiri Kemaluannya
Jakarta - Awas! Untuk memberi efek jera bagi para pelaku seks paedofil terancam akan dikebiri (dfipotong) kemaluannya. Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak tersebut. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido. "Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti akan segera terbit Perppu," kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa usai rapat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015) malam. Rapat terbatas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan para Menteri  di bawah koordinasi Menko PMK ini dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.Hhadir Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Badrodin Haiti, Memdikbud Anies Baswedan, Seskab Pramono Anung dan Ketua KPAI Asrorun Niam. Jaksa Agung menegaskan, nantinya ketika peraturan sudah ada, maka hukuman langsung ditegakkan. Prasetyo beranggapan bahwa hukuman kebiri bisa membuat efek jera bagi para predator seksual. "Ini bisa menjerakan dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan Perppu," terangnya. Ketua KPAI Asrorun Niam menambahkan, rapat yang dipimpin Presiden tersebut  sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam perlindungan anak. “Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi dengan tuntas," tandasnya. Menurutnya, terdapat empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang disampaikan KPAI. Empat faktor itu antara lain rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian, disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan;  mudahnya akses terhadap materi pornografi baik online maupun offline, bahkan pada mainan anak di pusat perbelanjaan;maraknya tayangan kekerasan di media TV, film, dan juga games permainan anak yg menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan;  mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Terkait dengan faktor keempat, ungkap dia, Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri. Ini direspon dengan baik oleh Presiden dan didukung oleh Menteri Sosial.  "Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes. Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan salah satu alternatifnya adalah revisi undang-undang." Ia pun mengusulkan penerbitan Perpu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Presiden mengapresiasi, mendukung,dan meminta untuk segera ditindaklanjuti," bebernya. Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek pun memaparkan mengenai teknis pengebirian yakni dengan suntik. Namun teknis lebih lanjut akan diatur kemudian. (Ars)