2 Calon KY Ditolak, DPR Minta Pemerintah Lakukan Seleksi Ulang

Jakarta, Obsessionnews - Rapat paripurna DPR menyetujui 5 dari 7 calon komisioner Komisi Yudisial (KY) untuk diangkat sebagai komisioner KY periode 2015-2020 setelah sebelumnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Selasa (20/10/2015). Untuk itu, dalam rapat paripurna Komisi III meminta Pemerintah untuk melakukan kembali seleksi calon komisioner KY untuk mencari dua nama yang tidak disahkan atau ditolak Komisi III pada saat fit and proper test. "Dengan hanya disetujui oleh DPR 5 calon komisioner KY, tentu pemerintah harus melakukan seleksi kembali karena yang dua belum disetujui untuk mengisi slot. Paripurna akan dikirim usulan kepada presiden untuk menambahkan dua slot lagi," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Kelima nama calon komisioner KY yang disahkan oleh DPR adalah Drs. Maradaman Harahap, SH, MH (mantan hakim), Sukma Violeta SH, LL.M (masyarakat), Dr. Sumartoyo, SH, MH (praktsi hukum), Dr. Joko Samito, SH, MH (mewakili mantan hakim) dan Dr. Farid Wajdi, SH, MH (praktisi hukum). Sementara, dua nama calon komisioner KY yang tidak diloloskan adalah Wiwiek Awiati, SH (akademisi) dan Dr. Haryono, SH, M.CL (akademisi). Aziz mengatakan, berdasarkan rapat pleno komisi III yang dilakukan kemarin, 10 fraksi sepakat menyetujui 5 calon komisioner KY tersebut untuk dilantik oleh Presiden Joko Widodo. "Persetujuan 5 calon pimpinan komisioner KY secara aklamasi dari 10 fraksi/55 anggota di Komisi III," ujarnya. Politisi Partai Golkar (PG) ini mengungkapkan, dua calon yang tidak diloloskan pihaknya dalam fit and proper test calon komisioner KY karena, tidak memenuhi kriteria integritas dan kecakapan sebagai komisioner KY. "Pandangan-pandangan beliau dalam menjawab pertanyaan anggota tidak sejalan dengan konstitusi menurut 53 anggota dan 10 fraksi. Contohnya seperti apa itu ada dalam rekaman fit and proper test," ungkapnya. Sebab itu, tegasnya, pemerintah melakukan kembali seleksi calon komisioner KY yang pada sidang berikutnya Komisi III DPR juga kembali melakukan fit and proper test itu. "Bisa sidang berikutnya. Yang 5 calon komisioner KY yang disetujui, diharapkan dapat menjadi komisioner yang sesuai amanat UU KY," harapnya. (Albar)





























