Polisi Pro Rezim Orba Bredel Majalah Kampus

Polisi Pro Rezim Orba Bredel Majalah Kampus
Jakarta, Obsessionnews - Perbuatan buruk rezim Orde Baru (Orba) yang gemar membredel pers di masa lalu, ternyata sampai saat ini masih dipraktikkan oleh polisi di Salatiga, Jawa Tengah. Atau dengan kata lain aparat Polres Salatiga pro rezim Orba yang anti kebebasan pers. Yang menjadi korban pembredelan oleh Polres Salatiga adalah Lentera, majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Seluruh majalah yang telah didistribusikan diminta ditarik dan diserahkan kepada polisi. Majalah yang ditarik dari peredaran adalah edisi 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel berita seputar tragedi pada 1965 atau lebih dikenal dengan istilah G30S (Gerakan 30 September 1965) berdasarkan peristiwa di Salatiga. Artikel itu berjudul Salatiga Kota Merah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengungkapkan, aparat Polres Salatiga telah menginterogasi para awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera. Polisi juga memaksa para aktivis pers mahasiswa itu menarik seluruh Lentera edisi 10 Oktober 2015 yang telah dijual di dalam dan di luar kampus. AJI Kota Semarang menyebut juga ada kabar seluruh Lentera yang telah ditarik dan diserahkan kepada polisi akan dibakar. Namun sampai Minggu (18/10/2015) belum ada peristiwa pembakaran Lentera. AJI Kota Semarang memprotes tindakan aparat itu karena dianggap melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lagi pula, tiga jurnalis Lentera diinterogasi tanpa surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan. "Mahasiswa berhak membuat liputan di LPM masing-masing. Langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta LPM Lentera ditarik bisa menjadi insiden memalukan. Ini bisa mencederai demokrasi," kata Ketua AJI Semarang Muhammad Rofiuddin melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2015). Rofiuddin mengaku telah mengkaji artikel yang ditulis Lentera edisi 10 Oktober 2015 itu. Tak ada prinsip maupun kode etik jurnalistik yang dilanggar dalam laporan itu. Sebaliknya, hasil reportase itu dibuat berdasarkan prinsip kerja jurnalistik yang memadai, yakni wawancara dengan narasumber, observasi untuk reportase hingga menggunakan dokumen dan literatur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. "AJI juga menilai, LPM Lentera tidak melanggar batasan kebebasan berekspresi sesuai konvensi HAM. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas liputan Lentera, bisa melakukan dialog dan diskusi," katanya. Dia mengingatkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur penyampaian hak jawab atau ralat atau koreksi jika ada hal yang dianggap keliru atau salah dalam artikel Salatiga Kota Merah itu. "Bukan dengan cara menarik majalahnya. Ingat, laporan jurnalistik itu adalah usaha memperoleh kebenaran secara terus menerus," tuturnya. Sekadar menyegarkan ingatan, Orba di bawah kepemimpinan Soeharto telah membredel atau memberangus sejumlah media, di antaranya Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid DeTIK pada 1994. (vv/red/arh)