Kedua Terdakwa Akui Tikam Pakai Senjata Bekas Napi

Semarang, Obsessionnews - Kedua terdakwa penganiayaan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengakui tidak pernah merakit senjata untuk membunuh korban, Brojol Hermawan. Para terdakwa yakni Kukuh Panggayuh Utomo dan Rahmadinata menjelaskan mereka mendapat senjata tersebut dari peninggalan napi sebelumnya. "Dulu waktu napi-napi sudah keluar, itu kan ada senjata-senjata yang ditinggal. Jadi mereka (terdakwa) tidak pernah memiliki atau membuat senjata itu, tapi milik napi terdahulu," ujar Penasehat Hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro, Senin (19/10/2015). Menurutnya, motif terdakwa hanya ingin memberi pelajaran lantaran korban sering berbuat kasar terhadap keduanya. Bahkan korban pernah memeras salah satu korban yakni Kukuh selama masih hidup. Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu, sempat terdapat perlawanan dari korban. "Setelah itu, mereka keluar dari blok penjara tapi korban masih hidup. Korban sendiri sempat melawan dan meminta tolong," tuturnya. Untuk selanjutnya, Nugroho akan mengambil sikap setelah tuntutan jaksa dibacakan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan baru akan diadakan pada Selasa (20/10/2015) besok. Namun ia memastikan akan melakukan pembelaan bila tuntutan jaksa lebih tinggi. Seperti diketahui, dari salinan dakwaan JPU Kejari Semarang keduanya didakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata JPU Andita Rizkianto dalam salinan dakwaan. Kasus tragedi Lapas Kedungpane ini terjadi Rabu 10 September 2014. Saat itu, Kukuh yang ditahan di sel Blok D membawa patahan gunting yang didapat dari mantan napi satu selnya mendatangi Rhahmadinata. Mereka kemudian berencana memberi pelajaran kepada Brojol Hermawan dengan dalih dendam. Kukuh dan Rahmadinata mendatangi korban yang ditahan di ruang blok F Lapas Kedungpane. Saat sepi, kedua terdakwa memasuki kamar nomor 9 ruang tahanan Blok F tempat Brojol ditahan dan menyerang korban berkali-kali menggunakan potongan gunting. (Yusuf IH)





























