Harini Beri Isyarat Terima Vonis Satu Tahun Penjara

Harini Beri Isyarat Terima Vonis Satu Tahun Penjara
Semarang, Obsessionnews - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007, Harini Krisniati isyaratkan bakal menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (15/10/2015) lalu. Padahal, tenggat waktu yang diberikan untuk menyatakan sikap masih tersisa tiga hari. Penasehat hukum terdakwa, Joko Suwarno menyatakan keluarga klien telah menerima putusan hakim berupa hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Namun, ia belum memberikan pernyataan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Semarang. "Tadi pihak keluarga sudah koordinasi dengan yang bersangkutan (Harini). Dari keluarga sudah menerima putusan hakim selama 1 tahun penjara," ujar dia saat dihubungi, Senin (19/10/2015). Meski belum ada pernyataan resmi dari Harini, Joko berujar akan segera melayangkan surat resmi yang menyatakan menerima putusan. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Asep Nana Mulyana mengaku masih belum memutuskan atas putusan pengadilan terhadap Harini. Dia masih memikirkan tindakan selanjutnya sambil menunggu waktu 7 hari yang diberi majelis hakim. Terkait masa penahanan yang sudah habis pada hari ini, Asep menjelaskan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan penetapan penahanan selama 60 hari. "Soal perpanjangan penahanan penahanan beliau (Harini) memang ada dikeluarkan dari PT (Pengadilan Tinggi). Yakni penetapan penahanan selama 60 hari kedepan. Penahanannya kan habis sekarang (Senin)," kata dia. Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menambahkan, jika terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga akan maju banding. "Namun jika terdakwa menerima, putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga eksekusi pidana badan, uang pengganti, denda, barang bukti dan biaya perkara dapat seingera dilaksanakan eksekusinya," imbuh Sutrisno. Sementara kondisi Harini saat ini sudah terlihat cukup tegar. Ia sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Buulu Kota Semarang sejak 11 Mei 2015. Sehingga dengan putusan satu tahun, maka tak lama lagi dapat menghirup udara bebas. "Meski beliau (Harini) tidak merasa bersalah, sebagai pimpinan Harini merasa bertanggungjawab. Kemarin kembalikan UP, soal denda Rp 50 juta pun dia bilang akan membayarnya,'' kata Kepala Lapas Bulu Wanita Kota Semarang, Suprobowati. Terkait upaya banding, diakui Suprobowati membuat polemik di dalam Lapas. Pasalnya, pada putusan kasasi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani malah menjadi lebih tinggi dari enam tahun menjadi dua kali lipat alias 12 tahun penjara. ''Beliau (Harini) cukup kuat sepertinya dia mau menerima apapun keputusannya. Sudah ikhlas apalagi melihat kasasi ibu Rina malah jadi 12 tahun, takutnya banding malah jauh lebih berat dan prosesnya pun lama,'' ungkapnya. Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin Gatot Susanto memutusk kasus yang menjerat Staf ahli nonaktif Wali Kota Semarang, Harini Krisniati dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Dalam putusan yang digelar kemarin, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Yusuf IH)