Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Fuad Amin Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Terdakwa Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. “Mengadili, menyatakan, terdakwa Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim M. Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut Mukhlis. Vonis bagi terdakwa penerima suap gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura ini belum inkrah, baik Fuad maunpun Jaksa sama-sama masih mempertimbangkan mengajukan upaya hukum. "Setelah konsultasi dengan terdakwa kami tim penasehat hukum bersam terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata pengacara terdakwa, Rudi Alfonso. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. Fuad sendiri telah mengaku menerima uang dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Uang diterimanya empat kali dalam empat bulan pada tahun 2013. Dua bulan diterimanya saat dirinya menjabat sebagai bupati dan dua bulan lainnya saat dia sudah pensiun. Fuad menerangkan uang tersebut adalah 'uang sagu hati' yang diartikan Fuad sebagai ucapan terima kasih dari Bambang atas bantuan Fuad memuluskan jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Dalih lainnya, uang merupakan duit kompensasi yang diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah setempat, PD Sumber Daya. Kompensasi didapat dari kesepakatan dengan PT MKS. Dalam berkas tuntutan, suap bermula ketika PT MKS ketika hendak membeli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Fuad Amin pun sepakat untuk membantu. Selain itu, Fuad juga memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy, Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakat membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam di Gresik dan Gili Timur. Fuad Amin mengarahkan perjanjian konsorsium PT MKS dengan PD Sumber Daya dan memberikan surat dukungan permohonan alokasi Kodeco sehingga PT MKS memperoleh alokasi gas alam dari PT Pertamina EP. (Has)