DPRD Jateng Dukung Putusan Penggunaan Cantrang Kembali

DPRD Jateng Dukung Putusan Penggunaan Cantrang Kembali
Semarang, Obsessionnews - Penggunaan alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang, kini diperbolehkan kembali. Menyusul pengeluaran surat penangkapan ikan menggunakan cantrang oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jum'at (16/10) lalu. Disebutkan, nelayan Jawa Tengah (Jateng) diberi kesempatan menggunakan alat cantrang hingga akhir Desember 2016. Keputusan tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Riyono yang dulu ikut mendampingi polemik cantrang. Meski keputusan PSDKP berbeda dengan tuntutan nelayan, dimana mereka mengajukan waktu 2 tahun sebelum berpindah ke alat tangkap lain. Ia mengaku tetap menghargai keputusan pemerintah. "Karena perdebatan antara nelayan dengan Permen 2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang yang dikeluarkan oleh Menteri Keluatan Susi Pudjiastuti. Masih lumayan, karena tuntutan kami itu 2 tahun," jelasnya, Senin (19/10/2015). Riyono menjelaskan, pelarangan alat tangkap cantrang tersebut mulai digunakan kembali pada 30 September 2015. Yakni setelah dirinya mengikuti dengar pendapat antara advokasi nelayan cantrang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan perwakilan nelayan serta stakeholder terkait. "Akhirnya kemarin pada Jumat (16/10) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) KKP Asep Burhanuddin. Menyatakan surat penangkapan boleh dipakai kembali," jelasnya. Ia juga meminta penegak hukum terkait untuk lebih bijaksana saat melakukan operasi. Pasalnya, saat ini KKP telah mengeluarkan 300 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 600-an lain masih dalam proses, "Untuk selanjutnya, surat ijin laik operasi harus segera diberikan kepada nelayan karena untuk keberlangsungan hidup mereka yang bermata pencaharian sebagai nelayan," pungkas dia. (Yusuf IH)