Kembali Kewenangan Provinsi, Aset SMA/SMK Diverifikasi

Kembali Kewenangan Provinsi, Aset SMA/SMK Diverifikasi
Padang, Obsessionnews - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus melakukan verifikasi data SMA/SMK yang berada di Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah yang mengembalikan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Kepala Disdikbud Sumbar, Syamsulrizal mengatakan persiapan dan pendataan semua aset SMA/SMK yang berada di Kabupaten/Kota telah dilakukan. Selain pendataan aset, juga tenaga guru dan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan tahun 2017, sebanyak 493 SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi. “Kita bersama dengan Biro Aset tengah melakukan pendataan aset. Setelah nantinya aset semua tercatat. Saat ini kita tengah melakukan verifikasi lagi terkait aset ini,” kata Syamsurizal, Senin (19/10). Sebelum menjadi kewenangan penuh provinsi, November 2016 serah terima aset dari Kabupaten/Kota ke Provinsi akan dilaksanakan. “Waktunya masih cukup panjang. Kita perkirakan ini mulai efektif Januari 2017 mendatang,” ujar Syamsurizal. Sejalan dengan pengalihan kewenangan, maka manajemen pengelolaan sekolah otomatis dilakukan provinsi. Demikian halnya dengan gaji guru, menjadi kewenangan provinsi. Ditempat terpisah, Kepala Biro Pengelolaan Aset Setdaprov Sumbar Novrial mengatakan, berdasarkan UU tentang revisi kewengan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan inventarisasi aset pendidikan menengah di Kabupaten/Kota. Fokus utama yang menjadi tugas untuk melakukan inventarisasi, yaitu Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Mentawai. Inventarisasi akan dilakukan hingga 31 Maret 2016 mendatang. "Saat ini kita tengah melakukan inventarisasi aset P3D. Tahap pertama ini hanya empat kabupaten ini saja dulu," ujarnya. Empat daerah itu didahulukan, karena kerjanya tidak mudah dan tahun ini diharapkan bisa rampung. Tim Pokja aset yang terdiri dari DPKD, Inspektorat, Biro Pemerintah, Biro Hukum dan Biro Aset bersama dinas teknis di daerah melakukan inventarisasi. Setiap satu sekolah setidaknya satu orang dan butuh waktu satu hari kerja. (Musthafa Ritonga)