Senin, Patrice Rio Capella Dicopot Dari DPR

Senin, Patrice Rio Capella Dicopot Dari DPR
Jakarta, Obsessionnews - Ketua DPP Partai Nasdem, Muchtar Luthfi Andi Mutty menegaskan partainya akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella yang kini duduk di Komisi III DPR. Hal ini menyusul ditetapkannya Patrice sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎"Hari senin seperti dikatakan oleh Ketua Umum itu (PAW) akan disampaikan kepada KPU," kata Lutfi di DPR, Jumat (16/10/2015). Ia menuturkan, kader Nasdem yang akan mengantikan Patrice di DPR yakni Anarulita Muchtar, pada saat pemilu legislatif 2014 ia berada di posisi nomor 2 perolehan suaranya di bawah Patrice di daerah pemilihan di Bengkulu. Dia menjelaskan, mekanisme PAW diproses di KPU dengan mengeluarkan SK KPU yang kemudian diserahkan ke presiden untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai anggota DPR. Kemudian, baru pimpinan DPR melantik Anarulita sebagai anggota DPR menggantikan Rio Capella yang sudah menyatakan mundur sebagai anggota DPR. "Ya pasti tapi nanti kan KPU sendiri akan menetapkan. Kan orang yang kesini (DPR) berdasarkan SK KPU. Inilah yang terpilih di kirim ke presiden dibuatkan SK," tuturnya. Adapun mengenai penetapan tersangka terhadap Patrice, Lutfi menilai kasus ini lebih banyak bermuatan politis. Terlebih KPK tidak berani ‎menyebutkan nilai kerugian negara yang disangkakan kepada Rio secara detail. ‎"Keliatan sekali politisnya. Tidak pernah sekalipun nilai besarannya yang disangkakan ke Rio. Ini pertanyaan besar buat saya," kata Luthfi. Menurutnya, penetapan Rio Capella sebagai tersangka ini ‎sulit dipisahkan dari kasus politik, karena Rio adalah anggota DPR dan Sekjen nasdem. "Saya kira, sejak NasDem hadir di Indonesia seperti keluar dari mainstreem politik selama ini. Politik transaksional, NasDem tidak melakukan itu. Ini‎ buat gelisah dan membuat tidak nyaman teman-teman yang lain," ujarnya. Anggota Komisi II DPR ini juga memastikan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Rio Capella. Sebab, katanya, kasus ini kasus pribadi yang tidak ada hubungannya dengan partai NasDem. ‎"Rio tindakan pribadi, partai pasti tidak berikan bantuan hukum. Kita serahkan kasus ini ke Rio sendiri," katanya. KPK menetapkan tersangka terhadap Patrice karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait ‎penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan KPK dalam mengusut kasus suap terhadap pegawai panitra Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada saat menangani sengketa korupsi dana penggunaan dana Bansos yang dilakukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Albar)