Rakornas 'Paksa' KI Pusat Tuntaskan Aturan

Rakornas 'Paksa' KI Pusat Tuntaskan Aturan
Banda Aceh, Obsessionnews - Komisi Informasi (KI) Pusat 'dipaksa' peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna) KI untuk menuntaskan banyak regulasi terkait penguatan kewenangan dan kelembagaan KI paling lambat Desember 2015. Lewat perdebatan sengit, aturan-aturan yang memaksa KI Pusat menuntaskan terkait regulasi kelembagaan dan regulasi penyelesaian sengketa informasi turunan dari Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Untuk kelembagaan awalnya rapat komisi memutuskan penetapannya harus malam ini, tapi mengingat etis dan perlu pemantapan berbagai aturan, komisi legowo selesai tiga bulan kedepan," ujar Ketua Komisi Bidang Kelembagaan Rakornas 2015 Banda Aceh, Syamsurizal sebagaimana relis diterima obsessionnews.com, Jum'at (16/10). Rakornas ditutup sekitar pukul 23:30 WIB, itu Pimpinan Sidang Rakornas sekaligus Ketua KI Pusat Hamid Dipopramono untuk menerima semua rekomendasi yang dihasilkan bidang kelembagaan, Adovikasi, Sosialisasi dan Edukasi serta Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Semua hasil rekomendasi dari tiga komisi kita terima semuanya" ujar Hamid. Adapun draft aturan yang diputuskan Rakornas Aceh untuk dituntaskan kata Ketua KI Riau Mahyudin Yusdar yaitu aturan terkait Kode Etik, Tata Naskah dan Pedoman Seleksi KI Sumbar. "Itu sudah tiga Rakornas dan dua Rakernis belum juga tuntas-tuntas wajar KI Provinsi di Rakornas Aceh ini mendesak pakai time limit pengesahan," ujarnya. Sedangkan untuk aturan‎ PSI sebagai turunan Perki 1 Tahun 2013, yang juga harus tuntas akhir Desember 2015, menurut Ketua Komisi PSI Rakornas M Dawam, aturan terkait sidang jarak jauh, mediator pembantu dan pemeriksaan setempat. "Itu kondisinya juga sudah drafting tinggal pengesahan, karena ini menyangkut kewenangan KI Pusat Komsi PSI Rakornas memberikan waktu tiga bulan untuk disahkan menjadi aturan," ujar Dawam. (Musthafa Ritonga)