Laskar Merah Putih Dukung Program Bela Negara

Laskar Merah Putih Dukung Program Bela Negara
Jakarta, Obsessionnews – Laskar Merah Putih (LMP) mendukung program bela negara yang dirumuskan oleh Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dan secara resmi akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 19 Oktober 2015. (Baca: Menhan: Bela Negara Penangkal Serangan Musuh) Ketua Dewan Penasihat Markas Besar (Mabes) LMP Binsar Effendi Hutabarat mengatakan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai macam ancaman yang datang dari mana saja. (Baca: Diklat Bela Negara untuk Perkuat Jiwa Korsa dan Patriotisme) Pembelaan negara bisa diwujudkan dengan ikut serta di dalam upaya pertahanan negara, yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. (Baca: Anggaran TNI Kurang, Program Bela Negara Tersendat) "Maka dari itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara," kata Binsar dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com di Jakarta, Sabtu (16/10/2015). Menurutnya, NKRI sejatinya didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan misi tersebut, tutur Binsar, pertahanan negara yang kokoh menjadi suatu prasyarat mutlak. Indonesia mengenal Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan manifestasi dari pelibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan, luas teritorial dan keselamatan warga negara serta sumber daya nasional. Jadi, program bela negara adalah tuntutan kewajiban setiap warga negara secara mutlak. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 telah dengan jelas mengatur setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 juga mengamanatkan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Aturan dari konstitusi negara tersebut telah dengan jelas pula dijabarkan ke dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU Pertahanan Negara ini adalah kerangka penting dari penyusunan sistem pertahanan negara. “Oleh karena itu, diperlukan partisipasi dari semua lapisan masyarakat, tidak saja dari unsur militer tetapi juga masyarakat sipil, yang sejatinya melihat banyak bagian dari ancaman terhadap NKRI dari sudut pandang pertahanan negara," kata Binsar yang juga Ketua Dewan Pembina Forum Bersatu Pelaut Indonesia (FPBI). Dia menambahkan, program bela negara bertujuan untuk membentuk disiplin pribadi yang kemudian akan berujung pada disiplin kelompok serta disiplin nasional. Program bela negara sama sekali bukan merupakan bentuk lain dari program wajib militer yang dikhawatirkan banyak pihak, seperti yang dipraktikkan di Singapura, Korea Selatan, atau Amerika Serikat. "Program ini adalah murni hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Hak warga negara boleh saja menuntut, tapi kewajiban sebagai warga negara juga harus dilaksanakan. Negara mempersilahkan warga negara untuk berdemonstrasi, sekarang giliran negara meminta warganya untuk membela negara. Tidak perlu dicurigai. Ini, sudah diamanatkan oleh konstitusi negara. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada yang sifatnya inkonstitusional," tandasnya Lebih jauh Binsar mengungkapkan, ancaman terbesar yang harus bisa ditanggulangi bangsa Indonesia saat ini bukan lagi berasal dari militer negara lain. Oleh karena itu wajib militer memang sudah tidak diperlukan lagi. Tetapi, ancaman justru datang dari masalah yang sifatnya non militer, dan ini memerlukan pembelaan dari setiap warga negara. Ancaman yang bersifat militer dalam skala yang besar nyaris sudah tidak ada lagi. Tapi bukan berarti dianggap sama sekali tidak ada, meskipun hingga saat ini Pemerintah belum mendeteksi adanya ancaman militer yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara. "Seperti halnya mendeteksi masalah terorisme dan radikalisme yang justru merupakan ancaman yang riil, yang juga merupakan ancaman di seluruh dunia. Begitu juga adanya separatis dan pemberontakan. Meski angkanya kecil, potensinya tetap masih ada di setiap negara, termasuk di negara kita ini," imbuhnya. (Baca: Pemerintah Gandeng LPOI Cegah Terorisme dan Radikalisme) Ancaman nyata lainnya bagi Indonesia, lanjutnya, adalah bencana alam. Hal ini berkaca dari letak geografis, persoalan itu merupakan ancaman yang terus mengintai Indonesia. Selain itu, beberapa masalah lain yakni pelanggaran perbatasan, perompakan, perdagangan manusia, pencurian ikan, illegal manning, dan illegal logging masih harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. "Selama ini tercatat sudah berapa ribu triliun sumber daya alam Indonesia yang sudah dicuri," cetusnya dengan geram. (Baca: Jokowi Tidak Kompromi Illegal Fishing dan Illegal Logging) Belum lagi berbagai macam penyakit yang pernah atau masih mewabah di beberapa negara, katanya, juga terkategorikan sebagai bentuk ancaman yang mengintai Indonesia. Seperti Ebola dan MERS yang telah merenggut ribuan nyawa, sehingga mengharuskan Indonesia harus tetap berjaga-jaga. Termasuk masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai sebagai salah satu yang paling bahaya. (Baca: Eksekusi Mati Hanya untuk Lindungi Mafia Narkotika) "Menurut data setiap bulan ada 50 orang yang mati di Indonesia karena narkoba. Ini berarti dalam satu tahun jumlahnya bisa sampai 18 ribu orang yang mati. Belum lagi yang direhabilitasi ada 4,5 juta dan 1,2 juta yang tidak bisa diobati. Ini jelas-jelas sangat membahayakan generasi muda Indonesia ke depan," ujarnya. Dalam rangka menanggapi semua ancaman itu tentu setiap warga negara memerlukan penyesuaian sesuai yang telah diatur oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002. "Dengan demikian upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Hal ini bukan merupakan hanya kewajiban dari dasar manusia, melainkan juga untuk kehormatan warga negara sebagai salah satu wujud pengabdian dan sikap rela berkorban terhadap bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini," katanya. Menurutnya, hakikat dari pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sumber daya manusia (SDM) adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat atau LSM, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan, namun tidak untuk membentuk kekuatan nyata perlawanan fisik atau dijadikan program wajib militer. Letak geografis NKRI yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia membuka masuknya berbagai bentuk ancaman. Termasuk ancaman yang bisa menghambat visi Presiden Jokowi dalam mengusung poros maritim dunia dengan prioritas membangun tol laut yang akan merajut jalur rempah agar Indonesia bagian timur bisa hidup damai dan sejahtera. "Kami memberi perlawanan jika ada pihak-pihak yang menghambat visi poros maritim dunia melalui program bela negara,” pungkasnya. (Arif RH)