Rio Capella Terima Uang Tapi Sudah Berusaha Kembalikan

Rio Capella Terima Uang Tapi Sudah Berusaha Kembalikan
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella‎ mengaku menerima uang Rp200 juta dari seorang temannya yang tidak disebutkan namanya. Uang itu diberikan terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara. "Nominalnya Rp 200 juta. Dia tanya kepada temannya itu. Ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ungkap pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Ia mengaku belum mengetahui apa maksud dari uang untuk bantu-bantu itu. Namun, Maqdir menyatakan tidak ada yang dijanjikan kliennya terkait pemberian tersebut. Menurutnya, kliennya sudah bermaksud melaporkan penerimaan itu kepada KPK, namun belum sempat dilaporkan, dia pergi umrah. "Iya kita masih cari tahu (motif pemberian uang)," ujar Maqdir. Maqdir menuturkan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dan sudah berniat dikembalikan kepada si pemberi. "Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," jelas Maqdir. Maqdir menyambangi KPK untuk mendampingi kliennya Patrice Rio Capella yan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus yang sama. "Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," tutur Maqdir. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎. Berdeda dengan Rio, Gatot dan Evy merupakan pihak pemberi suap. Pasangan suami istri yang kini tengah mendekam dalam jeruji besi ini disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). (Has)