Revisi UU KPK Ditunda Tanpa Batas Waktu

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, pimpinan DPR bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurutnya, Pemerintah tengah disibukkan dengan program perbaikan ekonomi, dan juga penanganan bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Untuk itu, revisi UU KPK dianggap bukan menjadi persoalan urjen yang harus diselesaikan dalam waktu yang cepat. "Untuk penyempurnaan UU KPK, nanti disampaikan tidak dalam waktu sidang sekarang. Itupun juga tidak memberikan jangaka pasti ditundanya sampai kapan," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Politisi Partai Golkar ini meminta, DPR dengan pemerintah harus memiliki kesamaan persepsi sebelum melakukan revisi UU KPK. Sehingga, tidak ada lg perdebatan apakah revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015. "Kita tidak bicara sejauh itu (tarik dari Prolegnas). Yang disampaikan Jokowi pembahasan tidak dalam masa sidang ini," ujarnya. Agus melanjutkan, saat ini proses RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengembalikan draft RUU KPK kepada seluruh fraksi untuk memperbaikinya. "Setahu saya dari Baleg sudah dikembalikan ke fraksi masing-masing diperbaiki, tapi yang kita tahu PD tidak usulkan itu," tegasnya. Alasan fraksinya tidak usulkan RUU KPK, Agus menilai RUU ini lebih baik kontroversinya. Sehingga, fraksinya perlu mempelajari betuk draft RUU KPK ini. "Kita melihat ini banyak kontroversi kalau dari RUU itu dan harus di maknai pelajari betul-betul. Sehingga waktu kita tidak terbuang habis masalah konfrontasi," katanya. Ketua DPR, Setya Novanto menambahkan, pemerintah dan pihaknya menunda pembahasan RUU ini karena ingin adanya penyempurnaan yang tidak draft RUU ini yang dinilai melemahkan KPK, melainkan harus menguatkan KPK. "Penguatan penting buat KPK dan tentunya bisa bersama dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Setnov sapaan akrab Setya Novanto ini. Setnov mengatakan, permintaan Jokowi untuk menyelesaikan RAPBN 2016 dapat dilakukan DPR. Sebab, masih ada waktu sampai akhir bulan ini sebelum masa reses DPR. Sementara untuk pembahasan RUU KPK, tegasnya, pihaknya akan saat hati-hati dalam merevisi UU KPK. "Tentu kita masukan baik dari sisi KPK, masyarakat untuk semunya ini bisa berikan KPK semakin kuat. Hal-hal yang mana perlu diperkuat, ini memang kita sangat hati-hati," katanya.





























