Jokowi: Putusan Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Final

Jokowi: Putusan Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Final
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah RI sedang mempertimbangkan dan membicarakan segala proses investasi Freeport di Tanah Papua. Ada lima hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan keputusan final terkait perpanjangan izin usaha kepada Freeport. "Perpanjangan itu (dibahas) nanti dua tahun sebelum 2021," ujar Presiden Jokowi di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Pernyataan Jokowi itu sekaligus membantah telah merestui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merupakan perubahan dari PP No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral dan Batubara. Lima hal itu, Pertama, adalah pemerintah meminta Freeport untuk membantu pengembangan pembangunan ekonomi di bumi Papua. Hal kedua, Jokowi juga menginginkan Freeport terkait penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri. Ketiga, pemerintah juga bicara divestasi. Keempat, masalah royalti. Serta kelima, masalah industri. "Jangan sampai diambil mentah-mentah. Harus ada smelternya. Lima ini yang baru diproses," kata Jokowi. Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia. Saat ini pemerintah masih menerapkan prinsip ketentuan hukum yang tertuang dalam PP No.77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Undang-undangnya itu jelas bahwa perpanjangan itu diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis," pungkasnya. (Has)