Jaksa Agung Persilakan KPK Buka Sadapan Rio Dengan Pihak Kejagung

Jaksa Agung Persilakan KPK Buka Sadapan Rio Dengan Pihak Kejagung
Jakarta, Obsessionnews - Jawaban Kejagung tentang beredarnya kabar kalau KPK memiliki sadapan yang berisi kaitan antara kasus mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dengan pihak Kejagung semakin jelas. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, tak gentar sedikit pun dengan isu yang kini tengah berkembang seputar ditetapkannya Rio sebagai tersangka dan kasus Bansos yang ditangani Kejagung. Oleh karena itu, Prasetyo mempersilahkan kepada KPK untuk membuka hasil sadapan tersebut, jika memang itu benar-benar ada. "Silakan saja KPK buka sadapan, saya belum dengar itu sadapannya apa. Kita tidak akan gentar dalam menghadapi isu seperti itu. Ini jaminan saya, isu apa pun yang dikait-kaitkan dengan Kejaksaan dan masalah Rio atau apa pun, kita tidak akan pernah gentar," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakankan, penetapan Rio sebagai tersangka oleh KPK yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho juga tidak berhubungan dengan kasus yang kini tengah didalami pihaknya. Bahkan, dia akan menindak jika ada pihak Kejagung yang terlibat dalam kasus suap Rio. "Sama sekali tidak ada hubungan, berulang kali saya katakan. Urusan Rio, KPK tahu persis apa yang harus dikerjakan jadi tidak usah diajarin. Kalau di gedung bulat (Kejagung) mungkin ada sesuatu yang terlibat pasti sudah akan diperiksa oleh mereka," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015). Bahkan, Prasetyo mengapresiasi langkah cepat Rio yang segera mengundurkan diri dari partai dan DPR RI. Menurutnya hal tersebut patut dicontoh oleh tokoh dan partai politik lain. "Biar dinyatakan tersangka silahkan, dia pun sudah menyatakan diri mundur di DPR. Ini satu sikap yang harus kita hargai. Mana ada partai politik yang begitu cepat menindak kadernya yang telah diproses hukum. Kita harus apresiasi itu," katanya. Dalam menangani kasus yang saling berkaitan ini, Prasetyo menyerahkan kepada KPK apakah akan mengambil alih atau tidak. Namun, saat ini belum ada pembicaraan mengenai penyerahan kasus. "KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu di ambil, ya silahkan ambil. Tapi sampai saat ini tidak ada pembicaraan seperti itu, bahkan Ketua KPK masing-masing berjalan sesuai apa yang ditangani," pungkasnya. (Purnomo)