Akui Terima Uang, Rio Capella Bantah Amankan Kasus Gatot di Kejagung

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella tidak membantah telah menerima uang sebesar Rp 200 juta terkait pengurusan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Ya semua sudah dijelaskan (kepada penyidik)," ujar Patrice Rio Capella usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa penyidik KPK selama 12 lebih dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. "Pemeriksaan sebagai saksi," tegasnya kepada wartawan. Meski mengaku menerima uang Rp 200 juta, mantan Politisi Partai Amanat Nasional itu membantah telah membuat kesepakatan dengan Gubernur Gatot untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). "Gak ada yang saya janjikan," sebut dia sambil bergegas memasuki mobil tumpangannya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Berdeda dengan Rio, Gatot dan Evy merupakan pihak pemberi suap. Pasangan suami istri yang kini tengah mendekam dalam jeruji besi ini disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). (Has)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Berdeda dengan Rio, Gatot dan Evy merupakan pihak pemberi suap. Pasangan suami istri yang kini tengah mendekam dalam jeruji besi ini disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). (Has) 




























