Satu Terdakwa Kasus Bansos Dituntut Lebih Lama

Semarang, Obsessionnews - Lima terdakwa penyelewengan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah Tahun 2011 dituntut berbeda satu sama lain oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis (15/10/2015). Mereka adalah Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama. Agus Khanif dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan 4 orang lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. "Menuntut, kepada terdakwa Agus Khanif pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan kepada 4 terdakwa lainnya selama 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Agus Prastowo dalam tuntutannya. JPU menilai, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana badan, mereka juga dikenai pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Namun, khusus kepada terdakwa Agus Khanif, jaksa menambahkan pidana pengembalian kerugian negara. "Terdakwa Agus Khanif telah merugikan negara sebesar Rp 66,5 juta. Namun, pihaknya ada titipan uang pengembalian sebesar Rp 27,5 juta. Sehingga, kekurangannya menjadi uang pengganti kerugian negara dalam tuntutan ini," tambah JPU. Sebelumnya kelima terdakwa sudah menyetorkan Uang Pengganti (UP) kepada Kejari Semarang. Namun hanya Agus Khanif yang belum melunasi UP secara tuntas. Dalam kasus ini, para terdakwa merugikan negara dengan total hampir Rp 300 juta. Rinciannya, Azka sebesar Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Rp 65 juta, Agus Rp 52 juta dan Aji Rp 44 Juta. Mereka diduga menerima dan membantu membuat lembaga fiktif guna pencairan dana bansos. (Yusuf IH)





























