Kejagung Tak Desak Polisi Rampungkan Berkas Kerusuhan Singkil

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima berkas penyidikan tiga tersangka kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan tidak akan mendesak pihak kepolisian untuk segera merampungkan berkas tersebut. "Kami tidak mendesak, tapi nanti akan berjalan sendirinya. Proses penanganan hukum tentu ada tahapannya, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan nanti di persidangan akan diputuskan," ujar Prasetyo di KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Hal tersebut dilakukan oleh Prasetyo, karena ingin meminimalisir tudingan adanya rekayasa kasus sehingga tak ingin campur tangan penanganan di Korps Bhayangkara. Setelah proses penyidikan lengkap, pihaknya akan memeriksa kembali. Apabila dinilai tak cukup bukti maka akan dikembalikan. "Ketika sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi persidangan, akan lakukan persidangan," katanya. Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka kasus kerusuhan di Desa Suka Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Selasa siang (13/10). Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Pol Husein Hamidi mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Aceh Singkil. Mereka diduga membakar sebuah gereja dan satu rumah ibadah atau undung-undung di kawasan setempat, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa lalu. Adapun lima tersangka lainnya dinyatakan buron. Ketiga pria yang belum diungkapkan namanya itu telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi bersama 42 orang lainnya. Hingga saat ini, Kepolisian terus menyelidik. Bupati Aceh Singkil Safriadi mengatakan kini suasana di Aceh mulai tenang dengan penjagaan dari polisi dan tentara. (Purnomo)