Mangkir Pemeriksaan, Budiantoro Dijemput Paksa Bareskrim

Mangkir Pemeriksaan, Budiantoro Dijemput Paksa Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Lantaran selalu mangkir di panggil dalam pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas Pantai Kalimantan Timur pada 2013, Budiantoro dijemput paksa oleh Bareskrim untuk jalani pemeriksaan. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto mengaku pihaknya sudah berhasil menjemput paksa Budiantoro. "Sudah kami jemput paksa dari kediamannya ‎di wilayah Cipinang Muara, Jaktim. Upaya jemput paksa dilakukan karena dia sudah dua kali mangkir," ujar Djoko di Jakarta, Rabu (14/0/2015). Penjemputan paksa tersebut dikarenakan, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan tersangka Budiantoro kalah dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim. Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013. Diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut. Akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta. Atas perbuatannya, Budiantoro yang juga Direktur Utama PT Inovare Gas‎ dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)