Sakit, Rektor Universitas Barkley Belum Ditahan Bareskrim

Sakit, Rektor Universitas Barkley Belum Ditahan Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum melakukan penahanan kepada pengelola Universitas Berkley, Liartha S Kembaren sebagai tersangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah palsu, dikarenakan kesehatan tersangka diusianya yang lanjut. Kepala Subdirektorat IV Dittipidum Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kesehatan Liartha yang sudah berusia lanjut pun dijadikan pertimbangan. Karena menurut info yang didapat, Liartha memiliki riwayat penyakit jantung. "Dia mengidap penyakit jantung dan juga diabetes. Jadi tidak kami tahan," ujar Rudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Walaupun tidak melakukan penahanan, Rudi memastikan tersangka kasus pemalsuan ijazah tersebut tetap tidak bisa berkeliaran dengan bebas. Bareskrim berencana melakukan pencekalan terhadap Liartha agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. "Saat diperiksa dia sempat mengatakan mau pergi ke suatu tempat tapi langsung kami larang. Saya mengatakan 'anda akan kami cekal'," katanya. Dalam kasus ini, Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal keseteraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini pun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal. (Purnomo)