Pelaut Senior Akan Gugat Kampus Diklat KPI di Muara Gembong

Pelaut Senior Akan Gugat Kampus Diklat KPI di Muara Gembong
Jakarta, Obsessionnews – Para pelaut senior akan menggugat Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) periode 1997-2001 terkait lahan 50 ha di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk membangun Kampus Diklat KPI. Namun, kampus tersebut tidak terbangun, dan malahan tanah seluas itu menjadi tidak jelas kepemilikannya sampai sekarang ini. Kasus itu muncul setelah Musyawarah Nasional (Munas) V KPI di Malino, Sulawesi Selatan, 15-17 Februari 2001, yang dead-lock, karena tidak adanya pertanggungjawaban keuangan yang transparan dari Ketua Umum PP KPI periode 1997-2001 Capt. Iskandar B Ilahude. Meskipun Munas V KPI dead-lock, dalam laporan yang blue printnya ditandatangani Bendahara PP KPI Harun Let Let disebutkan KPI telah menggelontorkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk membebaskan tanah seluas 50 hektar yang berlokasi di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi. Tepatnya seluas 32 hektar terletak di Desa Harapan Jaya dan 18 hektar berada di Desa Suka Tenang. Luas lahan yang dibeli KPI itu dimaksudkan untuk membangun Kampus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelaut KPI. Dalam blue print tersebut juga ada denah dan gambar kontruksi bangunannya. Tonny Pangaribuan, mantan Ketua Departemen Pelaut Kapal Pesiar PP KPI 2004-2009, dalam keterangannya kepada pers, Selasa (13/10/2015), menyatakan ia masih menyimpan dokumen Munas V KPI di Malino yang diperolehnya dari Ketua I Bidang Organisasi PP KPI 1997-2001, Daulat Sidabutar.. "Di situ jelas ada dana KPI sebesar Rp 10 miliar dikeluarkan untuk membebaskan tanah seluas 50 hektar di Muara Gembong, Bekasi," ungkap Tonny yang sekarang dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal KPI Perjuangan dengan Ketua Umum Capt. Ferdinandus. Sementara itu Hasoloan Siregar yang dipanggil Solo membenarkan pengungkapan rekan sejawatnya sesama pelaut senior itu. Solo lama bertugas di Shell Tankers, sedangkan Tonny lama bekerja di kapal pesiar Holland America Lines (HAL). Mereka banyak memberikan kontribusi kepada organisasi KPI, karena lamanya bekerja. Kontribusi itu itu sendiri merupakan pemberian dari perusahaan pelayaran yang memakai tenaga kerja pelaut anggota KPI. Di mana perusahaan tersebut membayar 4 persen dari gaji pokok seorang pelaut setiap bulannya kepada KPI, dengan maksud dan tujuannya untuk kesejahteraan pelaut dan keluarganya. Kontribusi itu dengan jelas diatur dalam Collective Bargaining Agreement (CBA) antara Foreign Shipownres Employeers Association (FSEA) dengan KPI, dan yang dikukuhkan oleh pejabat Ditjen Hubla Kemenhub. Karena besarnya kontribusi dari para pelaut itu, KPI menjadi organisasi serikat pekerja yang paling kaya di republik ini. Solo dan rekan-rekannya pelaut senior akan menggugat PP KPI periode 1997-2001 tentang lahan 50 hektar di Muara Gembong yang diperuntukkan membangun Kampus Diklat KPI, tapi tidak juga terbangun. Solo mengatakan, pengurus PP KPI 1997-2001 tinggal tiga orang yang masih hidup, yakni Daulat Sidabutar, Hanafi Rustandi, dan Harun Let Let. “Gugatan kami memberlakukan asas retroaktif (berlaku surut) yang bertujuan untuk melindungi hak asasi serta tercapainya suatu rasa keadilan, yang secara hukum masih berlaku. Maka tak berapa lama lagi, secara resmi kami akan layangkan gugatannya ke pengadilan negeri melalui gugatan class action misalnya,” ujarnya. Pelaut senior lainnya, Aceng Suhendar, menjelaskan, tanah seluas 50 hektar milik KPI di Muara Gembong itu sejak awal sudah dikapling-kapling milik pribadi para pengurus dan membaginya kepada nama anak dan nama istrinya. Oleh karena itu sebanyak 18 pelaut senior yang menandatangani ‘Petisi Pelaut Indonesia’ pada 6 Oktober 2015 sepakat untuk menggugat PP KPI 1997-2001. Solo dan seorang rekannya, Djoko, terlebih dahulu akan melakukan pendekatan dengan Daulat Sidabutar yang menjadi Plt Ketua Umum PP KPI 1997-2001. Mereka akan mendesak Sidabutar untuk membuat surat pemblokiran tanah milik KPI itu yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Harapan Jaya dan Kades Suka Tenang, Kecamatan Muara Gembong. Solo mengatakan, ia mendapat informasi Kades Harapan Jaya dan Camat Muara Gembong sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah menandatangani balik nama seluas 20 hektar dari atas nama Capt Iskandar ke pembeli, dan pembeli juga sudah membayarnya lunas kepada anak Capt Iskandar. “Kami tentu tidak berurusan dengan kasus seperti ini. Yang kami tuntut tanah KPI yang seluas 50 hektar yang dananya digelontorkan Rp10 miliar, adalah uang hasil keringat kami. Ini yang akan kami gugat," pungkas Solo yang menjadi inisiator gugatan tersebut. (Arif RH)