Mendagri: MK Tak Perlu Tangani Gugatan Calon Tunggal

Mendagri: MK Tak Perlu Tangani Gugatan Calon Tunggal
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu menangani sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang memiliki calon tunggal. ‎Sebab, MK sudah membuat peraturan melalui Peraturan MK (PMK) No.1/2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil Pilkada telah dibatasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan, MK hanya bisa menangani sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan adanya Pilkada. Sementara calon tunggal tidak ada lawanya, sehingga tidak ada pasangan yang dirugikan. "Kalau menurut saya, berarti tidak perlu ada gugatan, MK perlu menolak. Tinggal satu paslon ini membuat kecurangan kan pasti masyarakat tidak akan memilih, MK lah yang memutuskan," kata Tjahjo Kumolo di DPR RI, Senayan, Senin (12/10/2015) malam. Keputusan MK yang memboleh calon tunggal dengan memakai sistem referendum, menurutnya sudah jelas. Masyarakat nantinya hanya diminta menconteng setuju atau tidak setuju dengan calon tersebut. Otomatis kecil kemungkinan akan ada kecurangan yang dilakukan masyarakat atau pasangan calon. Meski demikian, ia tetap meminta masalah dikonsultasikan dengan MK. Begitu juga dengan DPR dan KPU yang saat ini sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal. Dimana, dalam Pilkada serentak 2015 ini terdapat tiga daerah yang memiliki calon tunggal, yakni kabupaten Timor Tengah Utara NTT, kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan kabupaten Blitar Jawa Timur (Jatim). "Nah, inilah yang akan kita atur. Kami menunggu bagaimana KPU dengan DPR dan bagaimana dengan MK," ujarnya. Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, pihaknya KPU dan DPR perlu memikirkan solusi ini. "Kalau yang menang rakyat, yang menolak apakah yang satu paslon itu boleh menggugat? Apakah parpol yang mengusung? kan juga tidak. Panwas juga tidak boleh," ungkapnya. Tjahjo juga tidak menginginkan, akibat masalah tersebut tiga calon tunggal tidak bisa ikut Pilkada serentak 2015. Sebab, hal ini berkaitan juga dengan masa waktu persiapan Pilkada serentak yang kurang lebih tinggal dua bulan lagi pelaksanaannya."Dari kami menginginkan 3 (daerah calon tunggal) itu serentak semua. Pilkada bisa gagal, diundul kalau ada bencana. Kalau tidak, saya kira semua jalan," katanya.