KSP Intidana Sampaikan 4 Tawaran Perdamaian

Semarang, Obsessionnews - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana akhirnya menawarkan sejumlah usulan perdamaian kepada para kreditur dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/10/2015). Adapun usulan perdamaian sebanyak 4 poin tersebut disampaikan Tim verifikasi daftar tagihan sementara atas PKPUS terhadap KSP Intidana. Usulan pertama ialah pengembalian simpanan anggota per nomor rekening yang dikembalikan dalam rentang waktu 5 tahun tanpa bunga secara bertahap. "Meliputi nominal sampai Rp 5 juta akan dibayar penuh mulai bulan ke 13 secara tunai atau transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana," kata seorang pengurus, Dwi Nuryanto Ahmad. Selanjutnya, nominal Rp 5,1-10 juta akan dibayar penuh terhitung pada bulan ke 19 secara tunai atau transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana. Kemudian, nominal Rp10,1juta sampai Rp 25juta akan dibayar penuh mulai bulan ke 25. "Dilanjut untuk nominal Rp 25,1 juta sampai Rp 50 juta akan dibayar penuh mulai bulan ke 37 secara tunai atau transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana dan nominal Rp 50,1juta keatas akan dibayar penuh mulai bulan ke 61 secara tunai atau transfer ke rekening anggota (kreditur) KSP Intidana," imbuh dia. Poin kedua, KSP Intidana akan menjual aset pinjaman yang telah dikuasai dalam jangka waktu 12 bulan dan dicairkan secara tunai untuk kelangsungan jadwal pembayaran. Poin ketiga, anggota koperasi yang sudah mengambil dan membawa aset dan sertifikat para debitur, diwajibkan mengembalikan guna keperluan penyelesaian upaya perdamaian. "Point terakhir, apabila terjadi perdamaian KSP intidana segera menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai organisasi tertinggi koperasi dalam mengambil keputusan untuk menentukan arah kebijakan lembaga KSP Intidana kedepanya," tambah pengurus lain, Wenang Notobuono. [caption id="attachment_66318" align="aligncenter" width="640"]
Puluhan peserta sidang nampak antusias mendengar laporan tim pengurus atas PKPUS terhadap KSP Intidana[/caption] Meski begitu, berdasarkan terdapat selisih perhitungan antara hasil tim pengurus dengan sistem KSP. Laporan tim pengurus menyebutkan hasil verifikasi sementara, dana milik 120 ribu anggota KSP Intidana selaku pemohon (kreditur) sebesar Rp 934 miliar. Jumlah itu berbeda dengan sistem KSP Intidana yakni Rp 927 miliar. Atas usulan perdamaian, kuasa Hukum 50 kreditur, Eka Windhiarto mengaku setuju dengan usulan penunjukkan auditur independen sesuai usulan kreditur lain. “Kalau menanggapi usulan perdamaian dari KSP Intidana yang disampaikan dalam sidang belum bisa, karena perhitungan verifikasi finish-nya belum ketemu. Yang pasti kita berupaya damai, tapi kalau hasilnya perhitungannya buruk lebih (baik) dipailitkan," kata Eka usai sidang kepada wartawan. Terpisah, kuasa hukum KSP Intidana, Retno Kusmardani dalam sidang menjelaskan perihal tenggat waktu pembayaran yang dimulai tahun 2013 hingga bulan ke 61. Ia berdalih KSP Intidana sedang tidak memiliki investor. Namun pihaknya mengakui terdapat program recoveri. “Kami nanti akan menjual aset-aset yang tidak konvensional. Kami minta waktu setahun dan pembayaranya semua anggota akan dibayar adil," ujar dia. Sementara Hakim pengawas Tarowa Daili menilai masukan yang disampaikan anggota cukup akurat untuk membantu. Ia juga sepakat bila tawaran perwakilan kreditur bahwa harus jelas waktu pelunasannya, karena usulan yang disampaikan KSP Intidana belum jelas. "Pada intinya jangan ada satu krediturpun yang dirugikan. Saya sangat mengapresiasi yang diungkapkan semua pihak, karena kami juga merasakan apa yang bapak ibu rasakan," tutupnya sembari menunda sidang 12 November 2015 mendatang disambut tepuk riuh anggota. (Yusuf IH)
Puluhan peserta sidang nampak antusias mendengar laporan tim pengurus atas PKPUS terhadap KSP Intidana[/caption] Meski begitu, berdasarkan terdapat selisih perhitungan antara hasil tim pengurus dengan sistem KSP. Laporan tim pengurus menyebutkan hasil verifikasi sementara, dana milik 120 ribu anggota KSP Intidana selaku pemohon (kreditur) sebesar Rp 934 miliar. Jumlah itu berbeda dengan sistem KSP Intidana yakni Rp 927 miliar. Atas usulan perdamaian, kuasa Hukum 50 kreditur, Eka Windhiarto mengaku setuju dengan usulan penunjukkan auditur independen sesuai usulan kreditur lain. “Kalau menanggapi usulan perdamaian dari KSP Intidana yang disampaikan dalam sidang belum bisa, karena perhitungan verifikasi finish-nya belum ketemu. Yang pasti kita berupaya damai, tapi kalau hasilnya perhitungannya buruk lebih (baik) dipailitkan," kata Eka usai sidang kepada wartawan. Terpisah, kuasa hukum KSP Intidana, Retno Kusmardani dalam sidang menjelaskan perihal tenggat waktu pembayaran yang dimulai tahun 2013 hingga bulan ke 61. Ia berdalih KSP Intidana sedang tidak memiliki investor. Namun pihaknya mengakui terdapat program recoveri. “Kami nanti akan menjual aset-aset yang tidak konvensional. Kami minta waktu setahun dan pembayaranya semua anggota akan dibayar adil," ujar dia. Sementara Hakim pengawas Tarowa Daili menilai masukan yang disampaikan anggota cukup akurat untuk membantu. Ia juga sepakat bila tawaran perwakilan kreditur bahwa harus jelas waktu pelunasannya, karena usulan yang disampaikan KSP Intidana belum jelas. "Pada intinya jangan ada satu krediturpun yang dirugikan. Saya sangat mengapresiasi yang diungkapkan semua pihak, karena kami juga merasakan apa yang bapak ibu rasakan," tutupnya sembari menunda sidang 12 November 2015 mendatang disambut tepuk riuh anggota. (Yusuf IH) 




























