Karpet Merah Buat Konglomerat dan Penjahat

Karpet Merah Buat Konglomerat dan Penjahat
Jakarta, Obsessionnews - Ada sembilan alasan mengapa Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak dimulainya pembahasan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional. Menurut Ketua Tim Advokasi FITRA Apung Widadi, dasar argumentasi RUU Pengampunan Nasional salah tafsir terkait pasal 23A. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan APBN dan Pemungutan Pajak. Apung bilang, pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya dan bersifat memaksa bukan mengampuni. Selanjutnya, kata Apung, ada skala prioritas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan revisi Nomor 16 Tahun 2009 perlu didahulukan dari RUU Pengampunan Nasional. Pada intinya, RUU tersebut juga mendegradasi UU KUP soal kewenangan serta penyederhanaan sistem pemungutan pajak. Proses RUU Pengampunan Nasional juga terkesan dipaksakan lantaran belum ada naskah akademiknya. Akibatnya, potensi melanggar aturan sebelumnya bakal sangat besar. Apung juga bilang kalau sistem pengampunan pajak telah gagal dilaksanakan pada tahun 1964 serta 1984. Saat ini, hal tersebut tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak. Saat ini, kebijakan yang disodorkan tersebut hanya dimanfaatkan pihak tertentu tanpa berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Bahkan, RUU Pengampunan Nasional dianggap bertentangan dengan KUP dan diprediksi bakal gagal lagi. Ini pun, dianggap berpotensi menjadi 'karpet merah' bagi konglomerat, penjahat ekonomi dan finansial, serta pelaku kejahatan pencucian uang. Soalnya, dalam RUU itu disebutkan kalau asal seseorang atau badan mengajukan pengampunan, maka proses pengampunan bakal dilakukan tanpa melihat asal-usul harta. “Tidak disaring, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia,” kata Apung dalam hasil risetnya yang diterima obsessionnews.com pada Selasa (13/10). Pengampunan pajak menurut Apung juga bakal makin melebarkan jarak antara miskin dan sejahtera sebab sistem dianggap tak adil. Ini, dicerminkan dari pengampunan yang diberi dalam bentuk sanksi pidana perpajakan serta denda uang. Apung bilang, ini bertolak belakang dengan sistem yang mengatakan kalau semua warga negara sama di mata hukum. Sebab semua punya kewajiban bayar pajak sesuai ketentuan. Kepincangan tersebut, bakal terasa tak adil sebab masyarakat kudu bayar pajak sesuai dengan batas, namun orang kaya justru mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. RUU Pengampunan Nasional juga bakal tidak efektif dalam mengukur jumlah harta seseorang atau badan. Dalam RUU ini, pengampunan didasarkan pada persentase jumlah harta keseluruhan guna merumuskan berapa besar jumlah uang tebusan. Hal ini naif. Sebab menurut Apung, ini soal rahasia perbankan yang Dirjen Pajak pun belum bisa masuk dengan bebas tanpa bantuan penegak hukum. Jumlah uang muka dalam RUU ini juga sangat kecil dan tak berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Dicatatkan, tebusan hanya 3%, 5% dan 8%. Kudunya, tanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25%. “Ini adalah kebijakan akal-akalan," kata Apung. Selain itu, berpotensi menguntungkan kelompok tertentu saat di dalam negeri butuh dana segar untuk biayai pembangunan infrastruktur. Amanat pembentukan Satgas Pengampunan Pajak langsung di bawah komando Presiden juga tidak efektif bahkan tumpang tindih dengan Dirjen Pajak serta penegak hukum lainnya. Bahkan, sistem data dan informasi dianggap Apung tak transparan serta akuntabel. Kalau pembiayaan menggunakan APBN makin merongrong negara dan jika RUU dihitung dari persentase jumlah penarikan uang tebusan, maka bakal bermasalah dari transparansi serta akuntabilitasnya. Terakhir, potensi korupsi berupa ruang transaksional juga tinggi. Ini, terlihat dari pengelolaan yang diserahkan kepada satgas sebab sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitas tidak ada. Dari sembilan pertimbangan tadi, Fitra merekomendasikan tiga hal atas RUU Pengampunan Nasional antara lain, DPR harus segera membatalkan dan menarik RUU Pengampunan Nasional. Selanjutnya, pemerintah harus tegas menolak RUU Pengampunan Nasional masuk dalam Prioritas Pembahasan Legislasi Nasional Tahun 2015. Sebagai alternatif, pemerintah perlu melakukan terobosan dalam pemungutan pajak pengawasan dan perbaikan sistem hukumnya. Sehingga, potensi pajak hilang dapat ditarik. Bukan sebaliknya obral pengampunan. (Mahbub Junaidi)