Ada Usulan, Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

Ada Usulan, Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
Jakarta, Obsessionnews - Banyak ditemukan keluarga tidak menyadari anak-anaknya telah mengalami pelecehan seksual. "Sayangnya keluarga tidak menyadarinya," ujar Komisioner Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One, Selasa (13/10/2015). Dengan kondisi seperti itu, kata Erlinda Indonesia sudah dalam keadaan Darurat Kejahatan Seksual Anak dan sudah waktunya kejahatan seksual anak disejajarkan dengan kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme sebagai extraordinary crimes. Diantara upaya yang perlu dilakukan, kata dia, perlu melakukan pemetaan wilayah-wilayah rawan kejahatan seksual anak. Kemudian melakukan upaya pencegahan dengan media massa sebagai media sosialisasi edukasi. Hal senada disampaikan oleh Aris Merdeka Sirait yang setuju menempatkan kejahatan seksual anak sebagai extraordinary crimes. Indikasinya kata Aris, angka kejahatan anak sejak 2010 hingga sekarang meningkat. Selanjutnya, rumah, sekolah, ruang publik dan lembaga pendidikan lain sudah tidak aman lagi bagi anak. Kemudian masalah penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban. “Seringkali Hakim menjatuhkan hukum tidak maksimal. Padahal hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya. Penjahat Seksual Dikebiri Kemaluannya Dengan maraknya kejahatan sesual kepada anak dibawa umur, lalu muncul wacana memperberat hukuman kepada pelaku dengan cara kastrasi atau kebiri dengan tujuan “menghilangkan” hasrat seksualnya. Wacana ini mengundang pro dan kontra. Diantaranya yang kontra seperti diutarakan oleh tokoh masyarakat di Subang yang berpendapat dengan pelaku dikebiri berpotensi akan berbuat lebih kejam. “Karena hanya hasratnya saja yang dilumpuhkan. Tetapi keinginannya secara psikologis tetap ada. Bisa jadi (pelaku) akan bertindak lebih kejam,” paparnya. Aep berpendapat yang tepat hukuman bagi pelaku ialah dengan menerapkan hukum qishos dan hukum rajam. "Kalau yang ideal, yang membunuh ya di-qishos. Yang zina dirajam," katanya. Oleh karena itu kata dia, perlu dilakukan kajian komprehensif dari berbagai idisiplin ilmu. “Apakah itu aspek psikologis, aspek kesehatan aspek sosial perlu dikaji,” imbuhnya Sedangkan Dosen Hukum Pidana Universitas Subang (Unsub), Yuli Indarsih berpendapat terbuka untuk mengadopsi model hukum. Hal itu sudah masuk pada Politik Hukum Pidana. “Kalau memang itu dirasakan sebagai suatu kebutuhan, boleh-boleh saja. “Masalahnya di DPR (mau) disahkan atau tidak?” ujarnya. Yuli menjelaskan, terhadap kejahatan kejahatan pedofil harus memilah antara pelaku dan korbannya anak dibawah umur dengan pelaku orang dewasa dan korbannya anak dibawah umur serta penyebab atau latar belakang pelaku tindak pidana pedofil. Karena apabila pelakunya anak dibawah umur diterapkan hukum bagi anak dibawah umur. Kemudian kalau latar belakang atau kondisi pelaku. “Apakah pelakunya memiliki gangguan jiwa? Karena pasal 44 KUHP kita menyatakan kurang daya pikir atau singkatnya gila itu tidak bisa dipidana,” paparnya. Sebab, lanjut Yuli ada juga pelaku yang memiliki latar belakang pernah menjadi korban."Sehingga di alam bawah sadarnya tertanam dendam. Ketika dewasanya akan memperlakukan korbannya sebagaimana ketika dia menjadi korban," ujarnya. (Teddy)