Terdakwa Bansos Jateng Tolak Tuduhan Jaksa

Semarang, Obsessionnews - Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jateng 2011 kini telah memasuki tahap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (12/10/2015). Dua orang terdakwa yakni Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah nonaktif, Joko Mardiyanto, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana pada Dinas Sosial Jateng, Djoko Suryanto menghadiri sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo. Joko Mardiyanto dalam eksepsi menyampaikan bahwa ia hanya bertugas menandatangani nota dinas dengan lampiran daftar usulan penerima bansos tanpa harus mengkaji lebih dalam. "Kapasitas terdakwa hanya sebatas pemberi nasihat. Sehingga tidak ada kewajiban dari terdakwa untuk mengkaji secara mendalam," ujarnya melalui penasehat hukum terdakwa, Irton Tabrani. Selain itu, Irton menyatakan penyimpangan dana bansos disebabkan karena itikad tidak baik dari pemohon bansos. Disamping, alat kendali berupa peraturan hibah di lingkup pemerintah provinsi Jawa Tengah dinilai tidak mampu melindungi pemberian bansos secara benar. "Terdakwa hanya meneruskan aturan hukum yang ada. Perbuatan hukum terdakwa sudah sesuai," tutur dia. Lebih lanjut, ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, lantaran kerugian negara yang didakwa sekitar Rp 759,5 juta atas penyaluran dana bansos ke 19 penerima. Jumlah itu berbeda dengan temuan BPKP Jateng Desember 2012 yang menyebut kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 654 juta. Atas eksepsinya, terdakwa meminta majelis hakim pemeriksa perkara menerima eksepsi dan menolak dakwaan JPU. "Atau setidaknya, tidak menerima dakwaan JPU," kata Irton. Di luar sidang, Joko Mardiyanto mengungkapkan, dari dua pilihan ketentuan Peraturan Gubernur tentang dana bansos, dipilih proses pengkajian tanpa pengecekan ke lapangan. Pengecekan dilewati karena tidak ada alokasi anggaran dan lokasi pemberian dana di Jateng. Tanggung jawab kegiatan tidak hanya dipikul satu orang saja, namun juga tim pengkaji yang terdiri dari 22 anggota. "Anggota tim pengkaji, 22 orang berperan juga. Kabiro Binsos hanya meneruskan. Itu mekansime prosedur," tandas Joko. (Yusuf IH)





























