Tanggapan Berita ‘KSP Intidana Bantah Pailit’

Tanggapan Berita ‘KSP Intidana Bantah Pailit’
Jakarta, Obsessionnews – Berita berjudul KSP Intidana Bantah Pailit (Obsessionnews.com, Kamis, 1 Oktober 2015) mendapat tanggapan dari Stephanus Lee, seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Berikut tanggapan Stephanus melalui surat elektronik yang diterima redaksi Obsessionnews.com, Minggu (11/10/2015) malam. (Baca: KSP Intidana Bantah Pailit)Saya bangga atas pemberitaan Bpk atas KSP Intidana yang dipimpin oleh Sdr Handoko. Dia membantah bahwa KSP Intidana pailit.Baiklah, sebagai salah seorang nasabah, saya memang berpendapat bahwa dia harus melanjutkan pekerjaan dan upayanya untuk mengembalikan uang para nasabahnya.Saya katakan harus karena dari pengetahuan saya berdasarkan laporan tahunan yang disodorkan olehnya sendiri pada bulan Maret 2015, aset koperasi berjumlah 1,1 triliun rupiah. Kenapa kok beberapa media massa menyebutkan hanya 900 miliar saja? Lha ke mana larinya yang 200 miliar? Apakah sudah dikirimkan ke luar negeri atau masih disimpan di Semarang, karena semua dana tabungan maupun deposito daerah-daerah kan dilarikan ke Semarang untuk diolah?Jadi, saya curiga apakah dia beritikad baik dalam mengajukan usulan damai yang akan dibacakannya pada tanggal 15 Oktober minggu ini? Mungkin dia sejak tanggal 21 Mei 2001 sampai sekarang mengumpulkan hasil meminjamkan dana para nasabah kepada para debitur dengan besaran 2% sebulan, dikurangi 1% sebulan untuk para nasabah dan dikurangi lagi untuk gaji sekitar 700 karyawan.Nah, sekarang dia ingin memohon kepada Hakim Niaga agar ada penundaan pembayaran dana dan juga pembekuan 1% sebulan untuk nasabah. Ini tentu tidak adil, sedangkan dia sendiri tidak mengorbankan yang telah didapat dan diambilnya sendiri dari hasil meminjamkan uang para nasabah.Patutlah kalau banyak nasabah yang ingin jika dia dipailitkan dan harta pribadinya juga ikut dipertanggungjawabkan asal usulnya, dan dia harus transparan. Tapi jangan takut, saya sendiri tidak beranggapan demikian, alih-alih:1. Selama tenggang waktu yang diberikan oleh Pengadilan Niaga, dia harus melanjutkan pekerjaannya di KSP Intidana bukan sebagai Direktur lagi tapi sebagai karyawan relawan tanpa bayaran (karena dia sudah menyimpan banyak dari 21 Mei 2001) dan bertanggung jawab kepada orang yang bersedia dan ditunjuk oleh Pengadilan maupun para nasabah untuk menyelesaikan masalah ini.2. Selama tenggang waktu itu, Sdr Handoko berstatus tahanan negara, bukan tahanan kota, dan dia tidak diizinkan memiliki paspor. Jadi, dia berstatus dicekal di Indonesia.3. Tenggang waktu yang diberikan tidak bisa bersifat abadi. Sebelumnya, malah pernah didapuk bahwa dia dapat menggandeng Bank Mandiri, dan bahwa investor asing ingin menggelontorkan dana kucuran sebesar 11.110.111 USD yaitu sekitar 150 miliar rupiah. Jadi sekarang dia harus segera mengupayakan datangnya bantuan-bantuan itu.Kalau tidak bisa dia tunjukkan bahwa dia punya trustworthiness, bagaimana mungkin dia mengharapkan para nasabah untuk mempunyai trust kepadanya? Jadi dalam hal ini dia tidak mampu menunjukkan itikad baiknya untuk melanjutkan usaha ini dan berniat membantah bakal pailitnya.Kesimpulannya, mungkin dia harus dikirim ke hotel prodeo atas dasar penipuan yang ranahnya adalah pidana.Wasalam Stephanus Lee(arh)