Laode: KPK Perlu Diawasi, Bukan Dimatikan

Laode: KPK Perlu Diawasi, Bukan Dimatikan
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai, manuver sebagian Politisi di Senayan untuk melakukan revisi Undang Undang (UU) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu dicurigai dan dihentikan. Sebab kata dia, hal itu bagian siasat untuk menghalangi penciptaan pemerintahan yang baik melalui penyelenggara yang bersih, sebagaimana misi utama reformasi. "Apalagi arah revisinya sangat terkesan hendak meniadakan KPK dengan draf klausal alias membatasi usia KPK, meniadakan penuntukan KPK, meniadakan hak sadap KPK atau harus izin pengadilan, beberapa lagi kehendak politisi lainnya," ungkap Laode kepada Obsessionnews.com, Senin (12/10/2015). Menurutnya, kejaksaan dan kepolisaan saat ini belum menunjukan aksi nyatanya yang signifikan untuk berantas korupsi. Bahkan kata Laode kedua lembaga itu terkesan banyak oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara transaksional. Selain itu Laode menyoroti upaya refisi UU KPK yang isinya sangat bertentangan dengan agenda Nawa Cita Jokowi yang mencanangkan revolusi mental dan menciptakan pemerintahan bersih. “Presiden Jokowi sendiri, beberapa bulan lalu, telah secara resmi menolak rencana revisi UU KPK, sehingga pihak pemerintah menyetujuinya bisa dikatakan ‘Jokowi menjilat kembali ludah yang telah dibuangnya’. Kendati demikian, memang juga harus diakui, bahwa KPK selama ini telah berposisi dengan bertindak layaknya superbodi, secara tak disadari mengesankan KPK bertindak semau orang-orang di dalamnya,” tegas mantan Aktivis ini. Memang transparansi KPK selama ini, lanjut dia, khususnya dalam penetapan agenda berantas korupsi berbagai kasus yang masuk di KPK sangat tertutup. Kata Laode bisa dicurigai sebagai pilih kasih dalam berantas korupsi. Sehingga lanjut Laode posisi DPR terkadang merasa terancam menghadapi liarnya aksi-aksi KPK. “Apalagi banyak politisi yang huni hotel prodeo melalui jalur KPK,” pungkasnya. Namun apapun alasannya kata Laode, KPK tidak bisa dimatikan fungsinya sebab korupsi masih begitu banyak yang belum dituntaskan. Guna memiliki akuntabilitas KPK maka perlu diwujudkan dengan pengawas KPK. “KPK tidak mesti dibunuh, sebab KPK masih dibutuhkan oleh negara ini. Hanya saja perlu diawasi agar lebih memiliki akuntabilitas, dan sekaligus tak dijadikan sebagai panggung bagi para anggota KPK yang cenderung ditunjukan selama ini. Itulah perlunya wujudkan dewan pengawasan KPK,” harap dosen UNJ ini. (Asma)