Lagi, Panwas Purworejo Semprit KPU

Semarang, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo rupanya tidak kapok disemprit oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Pelanggaran fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) diduga kembali dilakukan lantaran materi salah satu pasangan calon mencantumkan foto pejabat negara. Adalah APK pasangan calon nomor 1 Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo, yang diduga materinya kembali termuat foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta foto salah satu kepala desa (Kades). Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyampaikan Panwaslu Kabupaten Purworejo sudah melakukan klarifikasi dengan memanggil KPU dan pihak pasangan calon. Klarifikasi diperlukan guna mengungkap kronologi dicetaknya bahan kampanye mulai proses desain hingga pencetakan. "Berdasarkan informasi dari Panwas Kabupaten Purworejo, bahan kampanye tersebut jumlah lebih dari 181 ribu dan sudah diserahkan KPU kepada tim kampanye. Sebagian bahkan sudah disebar ke masyarakat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon," ujarnya, Senin (12/10/2015). Tak cukup disitu, pemasangan foto Presiden Joko Widodo juga ditemukan dalam bahan kampanye. Kasus itu sekarang sedang dikaji Panwaslu untuk kemudian dirumuskan rekomendasi ke KPU. Terkait, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho 4 x 6 bergambar pasangan nomor urut 1 Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo yang memasang foto Ganjar Pranowo dipastikan melanggar aturan. Pasalnya, pelanggaran tersebut sudah diputus melalui rapat pleno dan telah diklarifikasi kepada KPU dan pasangan calon. "Hasil kajian hukum yang dilakukan Panwas atas APK baliho pasangan nomor 1 melanggar ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2015. Artinya APK yang bermasalah itu tidak boleh dibiarkan terpasang," ujar dia. Lebih lanjut, Panwas juga merekomendasikan kepada KPU agar segera menarik APK berjumlah lima buah itu dari lokasi pemasangan. Selebihnya, KPU direkomendasi mengganti APK baliho dengan ukuran sama namun materi diubah agar tidak melanggar aturan. (Yusuf IH)





























