Kata Fadli Zon, DPR Sepakat Undang Jokowi Bahas Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan DPR RI telah sepakat mengundang Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi bersama guna membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rapat dimaksud belum ditentukan kapan. "Di DPR kami juga sepakat akan bertemu dengan presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Menurut Fadli Zon, pimpinan DPR tidak ingin lembaga antirasuah itu dilemahkan apalagi dibubarkan. Namun pihaknya akan mendukung penuh bila usulan revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat posisi KPK. "Yang jelas kita tidak ingin kpk ini dibubarkan atau diperlemah kalau ada revisi terkait untuk perbaikan dan penguatan tentu kita setuju," tegasnya. Fadli mengatakan, tujuan menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan hasil konferensi Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC). Tapi disela-sela pertemuan itu, Fadli juga menerima masukan dari KPK tentang usulan revisi UU KPK. "Kita mendengar masukan-masukan dari pimpinan KPK tentang adanya usulan yang beredar tapi kami yakin bahwa apa yang menjadi konsen di draft itu yang ada itu kami belum lihat mana yang resmi itu," kata Fadli. Pembahasan revisi UU KPK yang dijadwalkan pada hari ini ditunda. Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi motor penggerak revisi itu hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut. Pada draf revisi UU yang diusulkan di Baleg pada Selasa pekan lalu, diatur bahwa KPK hanya diberi waktu selama 12 tahun setelah revisi UU tersebut diundangkan. Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Padahal, selama ini, banyak kasus besar yang terungkap dari hasil penyadapan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. (Has)





























