Tolak Revisi UU KPK, Presiden Jangan Terbitkan Surpres!

Tolak Revisi UU KPK, Presiden Jangan Terbitkan Surpres!
Jakarta, Obsessionnews - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyerukan kalau benar Presiden Jokowi menolak Revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden jangan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk Revisi UU KPK. “Upaya melakukan revisi terhadap UU KPK bukanlah upaya tunggal dalam pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, Minggu (11/10/2015). Ia menandaskan, Revisi UU KPK merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari skenario besar pelemahan terhadap KPK, pemberantasan korupsi, dan agenda reformasi. Revisi UU KPK juga tidak terpisahkan dari peristiwa pengkriminalan terhadap dua komisioner KPK dan para pendukungnya, penerbitan Perppu pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK, dan rentetan kejadian-kejadian lainnya. “Materi muatan RUU perubahan UU KPK kental dengan nuansa pelemahan dan bahkan dapat berujung pada pembubaran KPK,” ungkapnya. Apabila RUU ini disahkan, lanjutnya, maka KPK tidak berwenang mengangkat penyidik secara mandiri, tidak berwenang melakukan penuntutan, harus menyerahkan kasus yang ditangani kepada Kepolisian dan Kejaksaan apabila nilai kerugiannya di bawah 50 miliar, KPK harus dibubarkan dalam waktu 12 tahun ke depan, dan beberapa pemangkasan kewenangan lainnya. Ia menilai, Revisi UU KPK kembali menjadi momen pembuktian sikap Presiden Jokowi. “Setelah dalam beberapa kali upaya pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menunjukkan sikap dan keberpihakan yang jelas,” bebernya. “Secara hukum, Presiden dapat menolak pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK,” tutur Peneliti PSHK. Dipaparkan, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 49 dan Pasal 50 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres. “Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan,” jelas Miko Ginting. Ditegaskan pula, keberadaan Surpres merupakan syarat dari kaidah prosedural sebelum pembahasan suatu RUU antara Presiden dengan DPR dimulai. Surpres mengkonfirmasi kesiapan dan persetujuan Presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden. “Sebaliknya, jika Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, secara jelas berarti Presiden telah mengambil sikap tidak menyetujui RUU ini dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan,” terangnya. Dalam waktu dekat, Presiden dan Pimpinan DPR akan melaksanakan pertemuan (rapat konsultasi). “Momen tersebut adalah salah satu peluang bagi Presiden untuk menyatakan sikap yang tegas dan jelas untuk menolak pembahasan revisi UU KPK,” tandas Miko. “Tanpa keberpihakan yang tegas dari Presiden Jokowi, maka pemberantasan korupsi di Indonesia bisa semakin lemah dan perjuangan untuk mencapai Indonesia yang bebas korupsi akan semakin berat!” serunya. (Red)