Indonesia Dijadikan Base Camp Kejahatan Cyber Crime Oleh WNA

Indonesia Dijadikan Base Camp Kejahatan Cyber Crime Oleh WNA
Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 300 kasus Cyber Crime yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia pada 2015 ini. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, WNA itu menggunakan Indonesia sebagai basis operasi untuk melakukan penipuan di luar negeri. "Kami memang belum sampai tajam mendalami mengapa Indonesia bisa sampai dijadikan base-camp mereka (WNA). Tapi hal ini tentu tidak bisa kita biarkan," ujar Ronny di Jakarta, Minggu (11/10/2015). Dia juga menyampaikan, dibutuhkan pengawasan oleh petugas keimigrasian, diperlukan juga kerjasama masyarakat untuk mengungkap pelanggaran imigrasi seperti ini. Menurut Ronny, kendala yang dialami petugas selama ini adalah minimnya informasi yang disampaikan masyarakat. Dua bulan lalu, 48 warga asing ditangkap di Bali karena dugaan pelanggaran imigrasi. Puluhan warga China dan Taiwan itu juga diduga melakukan Cyber Crime. Khusus di Bali, kata Ronny, yang menjadi kendala adalah banyak masyarakat yang menyewakan rumahnya untuk dijadikan sumber pemasukan. Pemilik rumah tidak selalu melaporkan ketidaklengkapan dokumen ke petugas. "Ada pidana Undang-undang Nomor 6 2012 tentang keimigrasian. Pasal 71 ancamannya penjara 3 bulan bagi setiap pemilik penginapan yang tidak melaporkan," pungkasnya. (Purnomo)