Tersangka "A" Juga Ditetapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka
Jakarta,‎ Obsessionnews - Kepolisian Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan PNF (9) di dalam kardus. Ia juga ditetapkan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan sekaligus sebagai penjahat paedofil. "Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian‎ di kantornya, Sabtu (10/10/2015). Tito mengaku sempat kesusahan untuk mengungkap kasus itu. Bahkan ia menyebut untuk menetapkan A sebagai tersangka, Polisi lebih banyak mengunakan metodescientific investigation dan kajian ilmiah tentang ciri-ciri atau karakter seorang paedofil. dalam kardus Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, karakter A cenderung dengan seorang paedofil. Dari sana, polisi mulai mendalami A dan akhirnya diketahui A memang memerkosa dan kemudian membunuh PNF. Meski A sempat berkali-kali tidak mengakui telah membunuh PNF. Sebelumnya, A juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial T (15). Penetapan ini dilakukan setelah Polisi memeriksa 13 orang saksi anak-anak dari kelompok Boel Tachos yang dibentuk oleh A sebagai koordinator. A membentuk kelompok anak-anak itu tujuannya untuk memudahkan penarikan uang Rp 20 sampai Rp 50 ribu untuk membeli Ganja. Anak-anak kerap diminta memakai ganja oleh A. Dan sering kali mendapat kekerasan seksual. ‎(Albar)