Tenaga Kerja Asing Sering Terbentur Ijin

Tenaga Kerja Asing Sering Terbentur Ijin
Subang, Obsessionnews – Permasalahan perijinan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Subang Jawa Barat masih suka ditemui. Masalah yang sering ditemui kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Kusman Yuhana ialah Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak sesuai dengan daerah kerjanya. “Dia kerja di Subang tetapi dalam IMTA-nya tidak ada (daerah kerja) di Subang,” ujarnya kepada Obsessionnews di kantornya, Jum’at (9/10/2015). Untuk menyelesaikannya melakukan komunikasi dengan pihak agen tenaga kerjanya supaya memperbaiki perijinannya dengan memerintahkan supaya TKA-nya tidak bekerja dulu sampai perijinannya benar. “Kita komunikasikan dengan agennya supaya memperbaiki ijinnya dengan benar. Kita perintahkan supaya (TKA-nya) keluar Subang tidak dulu bekerja sebelum ijinnya benar,” paparnya. Kepala Seksi Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Tunggul Silaban, mengatakan jumlah TKA di Subang sampai Agustus 2015 terdata sebanyak 188 orang. “Sebagian besar dari Korea Selatan yang bekerja sebagai profesional di industri garmen,” jelasnya. Negara asal lainnya ialah Tiongkok, Filipina, Malaysia, India, Italia dan Brazil.yang tersebar di 38 perusahaan dengan menempati posisi sebagai manager, advertiser, merketing dan tenaga ahli lainnya. Mengenai hubungan dengan tenaga kerja lokal ditengah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut fungsional Bidang Pengawasan, Wiwin Indrawati tidak terlalu berpengaruh. Karena antara kehadiran tenaga kerja asing dengan masalah PHK memiliki permasalahn sendiri-sendiri. “Kalau PHK kaitannya dengan perlambatan ekonomi, sedangkan tenaga asing lebih pada perijinan,” jelasnya. (Teddy)