Seskab: Sikap Diam Pemerintah Jangan Diinterpretasikan Macam-macam

Seskab: Sikap Diam Pemerintah Jangan Diinterpretasikan Macam-macam
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah meminta sikap diam pemerintah terhadap usulan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diinterpretasikan macam-macam. Pemerintah pasti akan menyampaikan standing positionnya pada waktu yang tepat. "Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau kemudian secara resmi sudah memerlukan kehadiran pemerintah," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/10/2015). Karena ini masih dalam bentuk usulan, maka Pramono menganggap belum saatnya pemerintah bersikap. DPR sebagai pengusul revisi UU KPK akan mengundang Presiden Jokowi untuk menyampaikan pandangannya mewakili pemerintah. "Ini kan baru usulan bahwa itu masuk prolegnas kemudian akan diagendakan dan sebagainya baru di situ pemerintah menentukan sikapnya," terang Pramono. Pramono menjelaskan mengapa pemerintah baru akan mempelajari draf tersebut karena rencana revisi tersebut datangnya dari DPR. Ia menjelaskan insiatif merevisi atau merencanakan Undang-Undang bisa dilakukan baik oleh DPR maupun Pemerintah. "Jadi kan begini, inisiatif Undang-undang itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi Undang-Undang itu datang dari DPR," ucap Pramono. (Has)