10 Fraksi DPR Sepakat Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

10 Fraksi DPR Sepakat Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisjam mengungkapkan, dalam rapat di Badan Legislasi 10 fraksi sudah sepakat bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan segera dibahas di rapat paripurna untuk disahkan dan menjadi RUU insiatif DPR. Karena itu, ia heran mengapa saat pasal kretek dimasukan dalam RUU Kebudayaan, banyak anggota DPR yang menentang. Sementara 10 fraksi sudah sepakat melakukan tandatangan. Ridwan, menilai mereka yang menolak adalah pendapat pribadi bukan mewakili fraksi. "Saya ada datanya 10 fraksi tandatangan sepakat adanya draf RUU Kebudayaan. Jadi menolak pendapat pribadi bukan fraksi," ujar Ridwan di DPR, Jumat, (11/10/2015). Ia mengungkapkan, dalam rapat di Baleg sebenarnya ada dua fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB yang menyatakan ada pasal yang minta didrop ‎karena menyangkut masalah Dewan Kebudayaan Nasional. Ia meminta pasal terkait itu dihilangkan karena takut dengan adanya Dewan Kebudayaan itu membebani APBN. "Jadi hanya itu saja, pasal kretek tidak dimasalahkan. Sekarang kita tinggal menunggu diparipurnakan untuk disahkan," ‎tuturnya. Setelah nanti disahkan, lanjut Ridwan, Presiden Joko Widodo nantinya akan segera mengeluarkan surat presiden yang isinya menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan penyusunan UU Kebudayaan tentu dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. "Pembahasan nanti kita sangat terbuka. Apabila ada perubahan atau masukan, baik itu judul, ayat-ayat atau pasal-pasal nanti bisa saja dibahas pada saat dengan pemerintah," jelasnya Karena itu, Politisi Partai Golkar ini menganggap orang yang selama ini menentang pasal kretek sebagai bagian dari warisan budaya leluhur bangsa dengan berbagai alasanya adalah munafik. Sebab, 10 fraksi sudah menyatakan mendukung. Ia menduga ini ada kepentingan bisnis di dalamnya. "Saya bilang semua munafik, ya, apa mau pemerintah, oknum pemerintah, ataukah masyarakat yang menyatakan, ini itu, ini munafik semua," ucapnya. Menurutnya, yang dimaksud kretek sebagai warisan budaya Indonesia, adalah kebiasaan orang jaman dahulu yang sering membuat rokok dengan cara melinting atau dibuat sendiri memakai tangan dengan bahan-bahan tradisional. "Kalau kita melarang kretek tradisional, atau rokok ya, kita brangus yang namanya tembakau, kita brangus yang namanya industri rokok, dilarang diharamkan. Selesai sudah, kenapa ini dibiarkan, karena kita butuh yang namanya cukai, satu tahun itu Rp 130 triliun. Belum pajak dari indutrinya," tegasnya. Ia menambahkan, selain pasal rokok, di RUU itu juga dimasukan pasal mengenai keris sebagai warisan budaya leluhur bangsa Indonesia. Menurutnya, sama dengan kretek. Keris juga bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan jika dipakai dengan sewenang-sewenang. Untuk itu memang nanti perlu ada aturan yang lebih ketat. "Keris itu kalau disalahgunakan bisa membunuh orang kan. Ya sama rokok juga. Tapi kenapa keris ko tidak heboh, itu masuk dalam RUU Kebudayaan. Ko kretek dihebohkan, padahal gak bunuh orang. Jadi ini tidak fair, ada kepentingan bisnis," tambahnya. "Kalau berbicara kesehatan bisa membunuh, keris lebih cepat bunuhnya. Tapi orang bawa keris ke sekolah boleh nggak? Nggak boleh kan? Karena senjata tajam. Kretek tradisional kalau masuk UU ditakutkan anak didik akan membawa kretek, ya saya bilang supaya nggak bawa sama saja dengan keris, bikin aturan dilarang membawa kretek tradisional, atau merokok ke sekolah. Kalau membawa dia dikena pidana," sambungnya. (Albar)