Bareskrim Desak BPK Percepat PKN Kondensat

Bareskrim Desak BPK Percepat PKN Kondensat
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Polri mendesak supaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengeluarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus perkara korupsi penjualan kondensat antara PT TPPI dengan SKK Migas. "Karena kalau begini, polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sejak Mei 2015. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Purnomo)