Surat KMA 073 Terbit, Peradi Gelar Sumpah Jabatan

Surat KMA 073 Terbit, Peradi Gelar Sumpah Jabatan
Semarang, Obsessionnews - Setelah lama tak terdengar usai perpecahan internal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kini kembali mengambil sumpah jabatan para advokat muda di hotel Patrajasa, Kota Semarang. Sebanyak 294 calon advokat, diambil janji atau sumpahnya agar bisa secara resmi beracara di pengadilan. Ketua Panitia kegiatan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang, Noer Kholis menjelaskan, total calon yang disumpah adalah 303 advokat dan tersebar dari seluruh Jawa Tengah. "Prosesnya sesuai mekanisme ikut PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), advokat, lulus magang 2 tahun, baru ikut pelantikan," kata dia. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sejumlah 9 orang tidak menghadiri sumpah jabatan. Mereka yang tidak datang masih dapat mengikuti pengambilan sumpah di periode berikutnya. "Yang tidak datang masih bisa ikut di periode berikutnya," tambah Noer. Sementara Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan prosesi rekrutmen ini ialah reaksi positif atas terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 (Surat KMA 073). "Maka cairlah seluruh rangkaian pengangkatan di seluruh Indonesia. Berujung pada Surat KMA 073, disebutkan syarat-syarat yg diwajibkan bagi yang mau diangkat. Pasal 2 dan 3 undang-undang advokat," ujarnya usai acara, Kamis (8/10/2015). Fauzi menyatakan, Peradi tidak bisa dipandang hanya sebagai sebuah organisasi advokat, namun juga selaku organ negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Konstitusi memberikan wewenang Peradi untuk melaksanakan PKPA, ujian magang dan pengangkatan. Sehingga, pengambilan sumpah jabatan tetap dilakukan Peradi. Meskipun saat ini banyak organisasi advokat lain yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kan banyak kan (organisasi advokat). Yang melaksanakan tetap Peradi," imbuh Humas Peradi, Leo Tobing. Menurutnya, organisasi advokat terbagi menjadi dua yakni organisasi masyarakat yang tunduk kepada Undang-undang Dasar 1945, dan organisasi advokat sebagai organ negara yang berdasar pada undang-undang advokat. Terkait masih adanya kubu di dalam tubuh Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan menjelaskan berdasarkan Musyawarah Nasional di Pekanbaru, tonggak kepimpinan secara sah masih dipegang olehnya. "Terus ada perbedaan pendapat dibawa ke kultur biasa, membuat yang baru. Itu kurang arif menurut saya," tutur dia. Meski begitu, sebagai Ketua Umum, ia tetap akan melakukan rekonsiliasi terhadap kubu lain agar mereka mau kembali bergabung menjadi satu. "Saya selaku ketua siap memfasilitasi, harapannya mereka kembali ke pangkuan pertiwi. (Yusuf IH)